banner

Yusril Tuding KKP Tak Miliki Bukti Kuat

darikita 10 Desember 2015
vertical banner

darikita.com, Perseteruan sempat terjadi diantara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan salah seorang advokat Yusril Ihza Mahendra. Ini terjadi disebabkan keputusan Yusril untuk menangani kasus penangkapan kapal perikanan asing Silver Sea 2 berbendera Thailand.

Sebelumnya, Menteri KP Susi menyayangkan advokat papan atas Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum atas kapal Silver Sea 2 yang terbukti telah melakukan kegiatan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU) di 80 mill perairan Sabang. Meski demikian, dirinya akan sekuat tenaga siap menghadapi persidangan selanjutnya.

Kapal yang memiliki bobot 2.285 GT terdeteksi aktivitasnya pada tanggal 14 Juli 2015 dan ditangkap oleh KRI Teluk Umar dan dibawa ke dermaga Lanal Sabang. Terlibat dalam IUU Fishing, kapal ini diduga melakukan tindak pidana perikanan yakni melakukan transshipment, mengangkut ikan dari kapal industri dalam negeri ke luar wilayah Indonesia tanpa adanya kelengkapan sertifikat kesehatan ikan. Tak hanya itu, kapal ini pun mematikan vessel monitoring system (VMS) selama belayar di Indonesia dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) mati sejak 2 Juni 2015. ’’Saya bukan membela kapal tersebut, hanya ingin menengahi perkara dan mencari jalan tengah yang melibatkan 2 negara ini,” jelas pengacara yang menjadi kuasa hukum nahkoda kapal, Yotin Kuarabiab tersebut.

Menurut Yusril, penanganan kasus ini terbilang sudah terlalu lama dan bertele-tele. Sehingga, ini dinilai mampu mengurangi kepercayaan dunia akan hukum di Negara kita. ’’Seharusnya di pengadilan itu 2 minggu sudah bisa diputuskan, kalau sekarang menggantung hingga 3 bulan,’’ jelas Yusril kepada Jawa Pos.

Indikasi yang muncul ini diduga kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya pun sudah memiliki fakta yang cukup kuat membuktikan bahwa KIA yang membawa 1.930 ton ikan tidak terbukti melakukan transshipment dan memasuki wilayah Indonesia. Meski, pihaknya mengakui bahwa VMS dari kapal tersebut memang saat itu mati. ’’Masih tidak tahu itu, tapi kan itu tidak masuk wilayah Indonesia karena ditemukan di 200 mill perairan sabang,’’ tuturnya

’’Harusnya beliau (Menteri Susi) perlu hati-hati. Apakah barang bukti yang dimiliki bisa dibuktikan atau tidak. Saya disini untuk memperjuangkan atas fakta yang obyektif agar pemerintah Thailand juga menilai bahwa,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa menyebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki kesulitan yang berarti dalam mengumpulkan buktinya. ’’Bukti sudah ada tapi belum diperiksa di pengadilan masih sedang didalami di Pengadilan Negeri Sabang,’’ tuturnya.

Saat ditanya terkait prosesnya yang lama ini disebabkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. ’’Masih dalam tahap penyidikan, kami siap kok menjalani persidangan ini karena ini mencuri sumber daya Negara kita. Kami tidak mengada-ngada karena kepentingan tertentu,’’ tegasnya. Seperti yang diketahui, kapal ini sebelumnya telah melakukan transshipment di wilayah Daru, Papua Nugini. Meski demikian, KKP menduga bahwa itu dilakukan oleh kapal-kapal perikanan Indonesia dan melewati wilayah Indonesia tanpa menyalakan VMS saat akan kembali ke Thailand. (lus/vil)

Untuk Anda
Terbaru