Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kedaulatan data ketika menerima Tim Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia, sebagaimana diumumkan Kementerian Sekretariat Negara pada 29 Oktober 2026.
Penyusunan undang-undang tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan tata kelola data nasional. Data pemerintah perlu dikelola secara konsisten, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan agar menjadi dasar kebijakan publik yang akurat.
Kedaulatan data juga menyangkut kemampuan negara menjaga data strategis dan memastikan pemanfaatannya selaras dengan kepentingan nasional. Kerangka hukum yang kuat diharapkan memperjelas tanggung jawab lembaga penghasil, pengelola, dan pengguna data.
Satu Data Indonesia selama ini mendorong keseragaman standar, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi. Penguatan melalui undang-undang diharapkan mengurangi data yang tumpang tindih dan memperbaiki koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pemerintah menilai data yang terpadu penting untuk perencanaan, evaluasi program, dan pelayanan publik. Proses perumusan selanjutnya perlu tetap memperhatikan keamanan, pelindungan data, serta kebutuhan masyarakat memperoleh layanan yang efektif.




