”Kita akan siapkan Perbub (Peraturan Bupati Bandung) dan akan perketat soal warga pendatang yang ke wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Dadang juga menegaskan, aparat setempat harus mendata kembali penduduknya. Termasuk mendata penduduk yang menempati rumah kontrakan atau kos-kosan. Hal ini, ktanya sudah disosialisasikan dan diinformasikan kepada aparat desa dan pemerintahan setempat.
”Kita akan buat para pendatang supaya membuat SKCK untuk pengendalian dan ditertibkan lebih jauh lagi, karena Kabupaten bandung penduduknya padat sebanyak 3,6 juta sehingga masalah sosias ada di sini, termasuk tingginya angka kriminalitas,” ungkapnya. (yul/rls/mas/din/rie)













