banner

Akhirnya, BPJS Akan Berbasis Syariah

darikita 5 Agustus 2015
Foto ; Nasiona.harianterbit.com
Ilustrasi. Berbasis syariah. Akhirnya, BPJS yang dinyatakan haram oleh MUI akan menggunakan prinsip syariah.
vertical banner
Foto ; Nasiona.harianterbit.com  Ilustrasi. Berbasis syariah. Akhirnya, BPJS yang dinyatakan haram oleh MUI akan menggunakan prinsip syariah.
Foto ; Nasional.harianterbit.com
Ilustrasi. Berbasis syariah. Akhirnya, BPJS yang dinyatakan haram oleh MUI akan menggunakan prinsip syariah.

darikita.com, Penyelenggaraan BPJS yang membuahkan fatwa MUI yang menyatakan haram, telah menemukan titik terang. Pihak BPJS akan mempertimbangkan untuk mempergunakan prinsip syariah. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris akan meninjau ulang dulu regulasi yang ada.

“Prinsip kami sederhana. Kalau program baru ini sudah sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan dan tidak melanggar aturan di atasnya, maka akan lebih cepat,” ucapnya seperti yang dikutip dalam laman cnnindonesia.com.

Fachmi menjelaskan siap bila harus membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis syariah. Ditempat lain, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Syakir Sula menerangkan bahwa kebujakan yang nantinya akan dipergunakan ini butuh perubahan undang-undang atau perubahan peraturan. “Saya rasa perubahan tersebut tinggal meminta persetujuan di tingkat direksi BPJS Kesehatan. Yang penting, tiga unsur yang dinyatakan tidak memenuhi prinsip syariah dihilangkan. Sederhana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani, katanya perubahan yang akan terjadi akan berlangsung dalam waktu singkat. Walau nantinya peserta baru BPJS harus memilih kedua pilihan, ingin menggunakan prinsip syariah atau konvensional.

“peserta lama silakan ikuti mekanisme yang sudah berjalan. Karena rasanya tidak mungkin peserta lama disuruh mendaftar ulang,” paparnya. (Ravi/dk)

Untuk Anda
Terbaru