BANDUNG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat terus mendorong pemanfaatan layanan digital untuk mempermudah pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai perizinan usaha.
Transformasi layanan diarahkan agar masyarakat tidak perlu melalui proses administrasi yang panjang dan rumit. Salah satu pintu utama adalah sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang mengelompokkan proses perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
NIB menjadi identitas awal pelaku usaha
NIB merupakan identitas penting bagi pelaku usaha dan menjadi langkah awal dalam menata legalitas bisnis. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha tetap perlu memastikan kewajiban maupun persyaratan lanjutan sesuai bidang usaha dan tingkat risikonya.
DPMPTSP Jawa Barat juga menekankan bahwa digitalisasi layanan bukan sekadar memindahkan formulir ke layar. Masyarakat tetap membutuhkan informasi yang mudah dipahami, kanal konsultasi, serta pendampingan saat menemui kendala dalam proses pengajuan.
Digitalisasi mendukung kepastian proses
Layanan seperti JELITA dan berbagai kanal pendukung memungkinkan pemohon mengajukan kebutuhan administrasi secara lebih terstruktur dan memantau proses sesuai mekanisme yang berlaku. Dokumentasi tahapan secara digital juga membantu meningkatkan transparansi dan kepastian pelayanan.
Bagi pelaku usaha, pelayanan yang cepat dan jelas memberi ruang lebih besar untuk fokus pada pengembangan usaha. Sementara bagi pemerintah, sistem yang terintegrasi mendukung tata kelola perizinan dan investasi yang lebih efektif.
Pelaku usaha tetap perlu menggunakan kanal resmi pemerintah dan menghindari pihak yang menawarkan pengurusan legalitas dengan biaya atau janji yang tidak jelas. Informasi persyaratan sebaiknya selalu dicek pada layanan resmi sebelum mengajukan dokumen.
Sumber: DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, 4 September 2026. Ditulis ulang secara editorial oleh DariKita.online.




