
darikita.com, Pengusaha Kota Bandung akhirnya banyak yang mendaftarkan diri menjadi wajib pajak daerah. Sebanyak 317 pengusaha daftarkan diri. Memang sebelumnya Pemkot Bandung menetapkan Penindakan dan Penertiban Pajak Daerah. Bila tidak mendaftar atau ketahuan tidak bayar pajak, akan ditertibkan secara paksa.
“Jadi setelah tujuh hari kita sosialisasikan, sekarang sudah masuk 317 wajib pajak baru,” papar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Pengusaha seperti, cafe, restoran, hotel dan lainnya merupakan pendaftar pajak yang baru tersebut. Bahkan ada saja beberapa usaha yang sudah lama dan terbilang besar baru mendaftar.
Ada pula sebuah hotel besar yang baru mendaftarkan wajib pajaknya. “Ini bukti bahwa banyak sekali pelaku usaha yang belum meregistrasi. Karena ternyata ada hotel besar juga yang baru daftar,” jelas Emil.
“Diperkirakan memang masih banyak. Enggak cuma hotel aja, tapi usaha lain yang formal. Saya optimis bisa mengejar target,” lanjutnya.
Pemkot Bandung memberlakukan hal tersebut dikarenakan masih banyak pengusaha yang belum terdaftar wajib pajak. Maka dari itu, 7 Oktober mendatang menjadi abtas akhir pendaftaran. Bila tidak akan diberi sanksi sesuai kesalahan yang diperbuat. (Ravi/dk)












