Pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan dan lahan berulang. Pembahasan disampaikan dalam Diskusi Redaksi tentang sinergi kebijakan dan aksi cepat tanggap karhutla di Jakarta pada 21 Oktober 2026.
Kemenko Polkam mencatat, hingga 20 Oktober 2026, Polri telah memproses 278 laporan dan menetapkan 232 tersangka perorangan. Untuk dugaan keterlibatan korporasi, terdapat 98 laporan dengan sembilan korporasi berstatus tersangka.
Kementerian Lingkungan Hidup juga melaporkan tindakan terhadap 57 badan usaha di delapan provinsi. Luas lahan terbakar di dalam area konsesi yang dicatat mencapai 33.514,01 hektare.
Rinciannya, 16 badan usaha berada di tiga provinsi Sumatera dengan luas 3.813,85 hektare. Sebanyak 41 badan usaha lainnya berada di lima provinsi Kalimantan dengan luas 29.700,16 hektare.
Status tersangka dan proses laporan bukan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan penanganan perlu disampaikan terbuka dengan tetap mengikuti tahapan hukum.
Foto: Dit Ekomed Komdigi melalui InfoPublik; Diskusi Redaksi penanganan karhutla, Jakarta, 21 Oktober 2026.
Sumber: Publikasi resmi selengkapnya.




