JAKARTA — Pemerintah dan DPR menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu menjadi penuh waktu untuk berbagai profesi, mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi di Kompleks DPR RI, Jumat, 6 November 2026. Cakupannya meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Selain perubahan status, PPPK penuh waktu lintas profesi akan memperoleh kesempatan yang sama mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Pemerintah menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari finalisasi penataan ASN lintas sektor.
Artikel ini merupakan ringkasan orisinal dari Sekretariat Negara. Baca sumber resmi Sekretariat Negara.




