JAKARTA — Implementasi Satu Data Indonesia diarahkan agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data dan dokumen yang sama kepada berbagai instansi pemerintah ketika mengakses layanan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pada 5 November 2026 bahwa keterhubungan data antarkementerian dan lembaga memungkinkan informasi yang telah tersedia dan terverifikasi digunakan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.
Komdigi berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung. Tata kelola yang terintegrasi diharapkan mengurangi beban administratif, menghemat waktu masyarakat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan data.
Artikel ini merupakan ringkasan orisinal dari siaran pers Komdigi. Baca sumber resmi Komdigi.




