banner

Ade Irawan Bakal Beri Kejutan

darikita 28 Juli 2015
Ade Irawan Bakal Beri Kejutan
vertical banner
Ade Irawan Bakal Beri Kejutan
Ade Irawan Bakal Beri Kejutan

darikita.com, BANDUNG WETAN – Setelah sekian lama menanti, akhirnya Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin (27/7). Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung itu, Ade didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran perjalanan dinas saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014.

Dalam berkas dakwaan, diketahui bahwa Ade sebagai ketua DPRD pada tahun 2010 dan 2011 telah memerintahkan sejumlah travel untuk membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping. Padahal, dalam setiap perjalanan dinas tersebut ada yang tidak ikut. Namun, yang bersangkutan tetap meminta dibuatkan surat pertanggungjawaban agar anggaran perjalanan itu cair.

Bukti perjalanan untuk pertanggungjawaban tersebut, di antaranya tiket transportasi atau biaya akomodasi seperti hotel. ’’Ade mengumpulkan pihak travel dan meminta mereka untuk memfasilitasi bukti perjalanan dinas. (Ade berkata saat itu) Kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum Emi dalam pembacaan dakwaannya.

Akibat perbuatannya, terdapat selisih antara anggaran dan jumlah dana yang diterima oleh pihak travel. Berdasarkan pagu anggaran sebesar Rp 196 juta, yang diterima oleh pihak travel sebesar Rp 127 juta. Sehingga ada sisa Rp 68 juta yang kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah orang. Karena itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Akibat perbuatannya, Ade didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya terancam hukuman penjara 20 tahun.

Usai persidangan yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Eka Satriana tersebut, Ade menyatakan, akan memberikan kejutan pada saatnya nanti. Dia akan membeberkan kenyataan sebenarnya perkara itu dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan pada persidangan mendatang, Senin (3/8). ’’Tunggu saja, akan ada kejutan,’’ ucap Ade.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bupati Sumedang Ade Irawan menganggap, dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas. Bahkan, Ade irawan tidak selayaknya diseret ke meja hijau, karena kasus ini masuknya tataran administrasi keuangan dan bukan kebijakan dewan.

’’Setelah kami simak (dakwaan) kami eksepsi. Ada ketidaksepahamam dengan dakwaan (JPU),’’ kata salah seorang kuasa hukum Ade, Kuswara S Taryono kepada wartawan usai persidangan.

Dia menjelaskan, saat kasus ini mencuat, Ade Irawan kapasitasnya sebagai ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014. Sebagaimana diketahui, dewan itu tatarannya sebagai pembuat kebijakan. Jadi sebetulnya dewan tidak memasuki tataran administrasi keuangan.

Selain itu, lanjutnya, ada perbedaan cara pandang antara jaksa dan pengacara dalam kasus ini. Makanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut, apakah ini benar masuk ranah pidana atau ini masuk ranah administrasi. ’’Ini masih perlu penjabaran. Tapi kami hargai dakwaan jaksa. Detailnya nanti kami ungkapkan dalam eksepsi,’’ ujarnya.

Mengenai pengajuan penangguhan penahanan, Kuswara menjelaskan, kapasitas terdakwa sebagai sebagai Bupati Sumedang sangat diperlukan tenaga dan pikirannya di pemerintahan Sumedang. Selain itu, kapasitas beliau sebagai kepala keluarga juga sangat dibutuhkan. ’’Kita ajukan permohonan tahanan, dari tahanan rutan jadi tahanan kota. Jaminannya keluarga,’’ ujarnya. (vil/tam)

Untuk Anda
Terbaru