Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Minggu, 8 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPemerintah Beri Perhatian kepada Keluarga Prajurit yang Gugur dalam Penanganan Karhutla

Sterilkan Trotoar, Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Ban Bekas

Oleh • 26 April 2016 • 09:40

darikita.com, BUAH BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan ban mobil bekas dari sebuah toko yang berdiri di sepanjang Jalan Buahbatu kemarin (25/4). Kasi Tibum Satpol PP Kota Bandung Striadi Buana mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pemilik toko telah melanggar peraturan daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang kebersihan, ketertiban, keindahan (K3).

Tumpukan ban mobil bekas ini memakan bahu jalan (trotoar/red), sehingga mengganggu aksesibiltas pengguna trotoar yang melintas. Oleh karena itu, Satpol PP getol sterilkan trotoar dari para pedagang.

’’Gunanya trotoar kan buat pejalan kaki. Tapi toko ini malah digunakan untuk nyimpen tumpukan ban dan kegiatan pemasangan ban,’’ katanya kepada wartawan seusai penertiban.

Striadi mengungkapkan, penertiban kali ini bukan kali pertama dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung, karena jauh sebelumnya pemilik toko serupa sudah ditertibkan oleh petugas lantaran menggunakan trotoar sebagai tempat usahanya. Menurutnya, petugas tidak akan tinggal diam melihat para pelanggar yang membandel.

’’Dengan adanya penyitaan ban-ban ini diharapkan bisa  membuat pemilik jera dan tidak melakukan praktek serupa lagi,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut Striadi menegaskan, karena mereka membandel pihaknya tertibkan. Sedang untuk ban yang disita dibawa ke Mako 1 sambil menunggu pemilik mempertanggungjawabkan pelanggarannya. Untuk lokasi lain sendiri, menurutnya, belum menemukan pelanggaran serupa di lokasi lainnya.

’’Kami masih fokus terhadap penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tujuh titik zona merah,’’pungkasnya.

Satpol PP Kota Bandung memastikan terjadi pelanggaran yang dilakukan toko ban mobil di Jalan Buahbatu. Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) mejerat pemilik toko gara-gara berjualan di trotoar. Catatan Satpol PP, pemilik toko ban mobil tersebut sudah dua kali bermasalah dalam kasus serupa. (dn/fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *