banner

Aparat Pajak Mulai Lakukan Pemanggilan

darikita 6 April 2016
vertical banner

darikita.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan bergerak cepat menindaklanjuti terkuaknya dokumen Panama Papers, yang menyebut 2.961 nama Indonesia yang memanfaatkan jasa di negara suaka pajak (tax havens).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dirinya sudah meminta Ditjen Pajak untuk menugaskan unit khusus guna menganalisa ribuan nama dalam Panama Papers. ”Data itu akan kami kaji, kami lihat apakah valid. Kemudian dicek konsistensinya dengan yang data yang kami miliki,” ujarnya usai acara penghargaan pembayar pajak tertinggi di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin (5/4).

Menurut Bambang, jika ada ketidaksesuaian dengan pelaporan yang dilakukan selama ini oleh orang-orang yang namanya disebut dalam Panama Papers, maka akan dilakukan penindakan terhadap wajib pajak tersebut. ”Makanya saya minta Pak Ken (Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Red) untuk pelajari data itu,” katanya.

Bambang menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki data resmi orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri dan atau mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai negara. Sumber data berasal dari perbankan dan otoritas keuangan negara-negara tersebut. ”Data kami dari sumber resmi, bukan dari sumber yang sama (dengan Panama Papers),” tambahnya.

Sedangkan data orang-orang Indonesia yang memiliki SPV dalam Panama Papers tersebut akan digunakan sebagai pelengkap data resmi Ditjen Pajak. Sebab, Bambang mengakui, data yang dimiliki pemerintah saat ini masih terbatas sumbernya dari beberapa negara saja. ”Data yang kami miliki, tax havens (negara suaka pajak) adalah di British Virgin Island (BVI), Cook Islands, dan Singapura,” katanya.

Bambang menjelaskan, berbagai data itu akan digunakan untuk menelusuri kekayaan orang Indonesia di luar negeri, baik berbentuk uang maupun aset tetap yg belum pernah dilaporkan di dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Nantinya, jika terbukti melakukan penghindaran pajak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi dalam bentuk penalti. ”Kami punya punya ketentuan, maksimum penalti itu 48 persen,” katanya.

Sebelumnya, Bambang pernah menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui pola yang digunakan orang Indonesia untuk memiliki rekening di luar negeri. Yakni dengan membentuk SPV di negara-negara bebas pajak. ”Di satu negara ada rekening lebih dari 6.000 WNI punya rekening di negara tersebut,” jelasnya.

Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi negara, rekening, bank, dan nama-nama 6.000 orang Indonesia tersebut. Dengan skema yang akan diterapkan dalam RUU pengampunan pajak, rekening itu diharapkan bisa kembali ke Indonesia, atau paling tidak pemilik rekening bisa melaporkan asetnya.

Di tempat yang sama, Ken Dwijugiasteadi menambahkan bahwa data Panama Papers masih harus diselidiki lagi. Sebab, data tersebut bukan berasal dari lembaga resmi yang berwenang. Ken juga menuturkan bahwa sebenarnya selama ini DJP telah memiliki data yang lebih akurat terkait dengan pengemplang pajak dan negara tujuannya.

Data tersebut langsung berasal dari negara-negara G-20 di mana Indonesia juga termasuk di dalamnya. ”Kami peroleh data itu bukan dari Panama Papers. Kita peroleh data dari tax authority atau dirjen pajak di negara-negara G-20. Jadi data kita lebih resmi,” jelasnya. Tetapi, lanjut Ken, pihaknya akan tetap menjadikan data dalam Panama Papers sebagai salah satu referensi yang bisa dijadikan pertimbangan.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama menuturkan, bahwa ada unit khusus yang akan mengkaji data tersebut. Dokumen tersebut akan dibandingkan dengan data DJP. ”Jika konsisten, maka akan menambah potensi penggalian kami. Tetapi jika tidak, ini akan menjadi data baru untuk diselidiki lebih lanjut,” tutur Mekar.

Dia menjelaskan, proses selanjutnya yakni DJP akan meminta keterangan wajib pajak yang masuk dalam dokumen tersebut. Jika dalam tahapan klarifikasi itu si pembayar pajak tidak memberi keterangan dengan jelas dan enggan memperbaiki SPT maka memasuki tahapan pemeriksaan. ”Jadi nanti kami panggil satu per satu orang yang namanya ada di Panama Papers,” sebutnya.

Pengusaha yang kini memasuki dunia politik, Sandiaga Uno yang namanya masuk daftar Panama Papers, langsung buka suara. Dia mengakui bahwa bisa jadi namanya termasuk salah satu klien Mossack Fonseca, sebab perusahaannya menanamkan modal ke berbagai negara.

”Saya lupa apakah pernah punya kerjasama dengan Mossack atau tidak karena sudah hampir setahun tidak urusi bisnis,” ujar mantan CEO Saratoga Investama ini.

Sandi yang sekarang fokus mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ini menilai wajar seorang pengusaha atau perusahaan bekerjasama dengan Mossack. ”Sepanjang kerjasama itu dilakukan tanpa tindakan pelanggaran hukum, mau di Panama, atau negara manapun itu sah-sah saja,” tukasnya.

Setahu dia, Mossack banyak bertindak sebagai konsultan bisnis internasional. Perusahaan-perusahaan besar yang jangkauan bisnisnya global banyak memanfaatkan jasa konsultan bisnis seperti Mossack jika ingin berinvestasi. ”Kerjaannya memberikan solusi kemana uang harus diinvestasikan. Semua investor butuh itu,” tegasnya.

Namun dia menegaskan, kerjasama dengan Mossack bukan berarti uang pengusaha ditempatkan di Panama. Uang tersebut selanjutnya akan diinvestasikan ke negara-negara yang dianggap menguntungkan. ”Termasuk salah satunya Indonesia, Mossack pasti rekomendasikan sebagai negara tujuan investasi,” sebutnya.

Dugaan bahwa banyak pengusaha Indonesia yang menempatkan dananya di Panama untuk menghindari pajak dinilainya terlalu mengada-ada. Sebab saat ini sangat sulit hal itu dilakukan. ”Lagian untuk apa kita menghindar-hindari pajak kayak maling. Lebih enak normal saja, anggap pajak itu sedekah,” tegasnya.

Dia menilai banyak yang memilih menempatkan dananya ke perusahaan investasi di luar negeri karena aturan hukum di negara tersebut lebih jelas. Berbeda dengan Indonesia, aturan hukum bisa dilanggar sendiri oleh pemerintah. ”Seharusnya kita berkaca, ada apa kok uangnya pada dibawa ke luar negeri,” cetusnya.

Sebagai salah satu kandidat gubernur, Sandi mengaku siap bertanggung jawab jika dia terbukti melakukan penggelapan pajak. Bahkan, kalau diperlukan, Sandi akan membuka seluruh rekeningnya. ”Kasus Panama Papers ini pasti dijadikan senjata oleh lawan politik. Tapi silakan saja, saya siap transparan,” jelasnya.

Sementara itu, CEO PT Bakrie Global Ventura Anindya Bakrie yang namanya juga muncul di dokumen Panama Papers, enggan menanggapi. Dia beralasan belum membaca sendiri data Panama Papers. ”Itu data dari mana? Benar atau tidak kan kita sama-sama nggak tahu,” ujarnya di sela acara Kadin kemarin.

Nama lain yang masuk daftar Panama Papers adalah Kardaya Warnika, mantan kepala BP Migas yang kini menjadi politikus Gerindra di DPR. Sayangnya, mantan ketua Komisi VII DPR yang kini pindah tugas menjadi wakil ketua Komisi XI DPR itu memilih bungkam. KonfirmasiJawa Pos (induk Bandung Ekspres) melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak diresponsnya.

Tidak hanya perorangan, perusahaan seperti PT Pertamina (Persero) juga masuk dalam daftar yang dirilis International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). Namun, seperti nama-nama lain yang ada dari Indonesia, tidak disebutkan apa posisi pasti Pertamina dalam daftar tersebut.

Itulah kenapa VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro kesulitan untuk mengetahui maksud dari masuknya perseroan di daftar itu. Yang jelas, dia meyakinkan kalau Pertamina adalah perusahaan yang taat pajak, jadi tidak mungkin berusaha menghindarinya.’’Kami tidak pernah tidak bayar pajak, pada 2015 setoran kita Rp 71,62 triliun,’’ terangnya.

Menurutnya, sebelum dirilis data tersebut harusnya dicek secara mendalam lagi. Minimnya informasi membuat pihaknya tidak tahu apa yang dimaksud ICIJ. Selain itu, juga perlu ada klarifikasi seperti tahun berapa Pertamina ada indikasi curang terhadap pajak. Semua itu harus jelas karena perseroan tidak ada kerjasama dengan Mossack Fonseca.

’’Kami tidak pernah berhubungan dengan law firm itu,’’ terangnya. Selain itu, dia juga mengutip pernyataan petinggi Mossack Fonseca yang menyebut data tersebut tidak valid. Sebab, banyak perusahaan yang disebut menjadi kliennya, padahal bukan. Menurutnya, data tersebut tidak fair karena Pertamina sendiri tidak jelas dengan maksud munculnya informasi itu.

Sementara itu dari parlemen, Ketua DPR RI Ade Komarudin menilai terkuaknya rekening pribadi sejumlah WNI di luar negeri berdasarkan dokumen Panama Papers, bisa sebagai momentum untuk segera dibahas revisi Undang Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menurut politikus Partai Golkar itu, jika memang benar ada rekening itu diharapkan UU Tax Amnesty nanti bisa menarik uang-uang yang selama ini belum tercatat sebagai objek pajak. ”Uang-uang itu kan tidak hanya dari luar, di dalam negeri kemungkinan ada,” kata Ade.

Ade menyatakan tidak mempersoalkan siapapun nama yang muncul di dokumen itu. Dia menyatakan, DPR akan segera melakukan pembahasan terkait RUU Pengampunan Pajak. Pada pembukaan masa sidang ini, Ade menyatakan akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membahas alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya diberi mandat terkait RUU Pengampunan Pajak. ”Rabu ini kita rapat Bamus,” ujarnya.

Ade berharap, jika RUU Pengampunan Pajak bisa dibahas dan diselesaikan, maka uang-uang yang selama ini belum kena pemotongan pajak, bisa masuk ke kas negara. Tentunya, uang yang masuk nanti bisa menyehatkan APBN. ”Tidak hanya untuk tahun ini, bisa menyehatkan untuk tahun-tahun selanjutnya,” ujar Ade.

Pengamat Pajak Darussalam menilai, Panama Papers menguak informasi tentang pemanfaatan offshore financial centers sebagai tempat untuk berlabuhnya dana gelap. ”Misalnya, itu termasuk dana yang dihasilkan dari kegiatan ilegal atau dana yg didapatkan secara legal namun sengaja disembunyikan,” katanya.

Namun, kata Darussalam, tidak semua aktivitas memanfaatkan offshore financial centertersebut secara otomatis akan diartikan sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum, misalnya upaya penggelapan pajak dan pencucian uang. ”Tetapi memang praktek ini dapat merugikan negara kalau tidak diatur secara hukum,” ucapnya.(dee/wir/bay/dim/owi/rie)

Untuk Anda
Terbaru