Ada sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Di antaranya uang sebesar Rp 9,7 juta, empat lembar uang Thailand, enam handphone, dan satu unit sepeda motor. Perhiasan serta barang berharga tidak ditemukan. Diduga mereka telah membagi rata barang berharga tersebut.
Informasi yang didapat Jawa Pos (Jabar Ekspres Group), satu pelaku lainnya berhasil ditangkap. Pelaku itu bernama Napitupulu. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan Erwin dan Ramlan. Saat ini Napitupulu sedang dilakukan pemeriksaan. (ian/rie)













