banner

Cybercrime Meningkat, Kebanyakan Pencemaran Nama Baik Di Facebook

darikita 31 Desember 2015
Foto:blog.willis.com
Ilustrasi cybercime.
vertical banner

darikita.com, Sepanjang tahun 2015 terdapat 124 laporan kasus cybercrime. Bahkan kasus penipuan melalui dunia maya terus meningkat.

“Modus yang kita terima beragam, mulai dari yang berkaitan dengan pornografi atau kesusilaan, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, menyebarkan rasa kebencian, hingga pencurian identitas dalam sistem elektronik,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Deny.

Pada 124 kasus yang masuk, 77 kasus saja yang berhasil terpecahkan. Untuk sisanya, Direskrimsus masih mengalami kesulitan. Dikarenakan kasus-kasus tersebut berkaitan dengan penipuan di dunia internet.

“Ketika korban tertipu, dia terlambat laporan karena berusaha sendiri mencari (pelaku). Ketika tidak ketemu, baru lapor. Tapi sulitnya, identitas (pelaku) tidak diketahui,” tuturnya.

Pada kasus yang telah terselesaikan, terdapat tersangka sebanyak 77 orang. Kebanyakan dari mereka dijerat karena pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial, Facebook.

“Mungkin maksudnya bercanda, tapi bisa jadi orang lain tidak terima. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, 6 tahun. Makanya kami imbau masyarakat untuk lebih mencerna aturan yang ada,” ujar Wirdhan. (Ravi/dk)

TAG:
Untuk Anda
Terbaru