Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Kamis, 5 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIBank Indonesia Tetapkan Hasil Lelang FX Swap USD419 Juta

Divonis Bersalah Malah Ngakak

Oleh • 16 Januari 2016 • 10:03
Mucikari Anggitasari Hanya Kena Sembilan Bulan

darikita.com, Allen Saputra dan Alviana Tiar Sisilia berbeda dengan terdakwa kebanyakan. Meski divonis bersalah dalam kasus penyediaan layanan perbuatan cabul, mereka terlihat sangat bergembira. Keduanya mengumbar tawa setelah keluar ruang sidang menuju ruang tahanan. Maklum, hukuman mereka hanya sembilan bulan penjara.

Allen dan Alviana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (14/1) dengan agenda pembacaan vonis. Sejak berjalan dari tahanan ke ruang sidang Garuda, mereka menampakkan mimik bahagia. Meski menolak berkomentar, keduanya justru tersenyum ketika diambil gambarnya.

Ketika antre sidang pun, mereka selalu menampakkan mimik ceria. Tak jarang, Alviana mencuri pandang ke pengunjung sidang yang memenuhi ruangan sembari menahan senyum. Tidak diketahui pasti apakah memang sudah mengetahui akan dihukum sembilan bulan penjara atau tidak. Yang jelas, keduanya tidak menampakkan mimik terkejut saat hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara.

Terdakwa yang melayani pesanan jasa esek-esek lintas provinsi itu juga langsung menyatakan menerima hukuman sembilan bulan penjara tersebut tanpa harus menunggu waktu seminggu. Keduanya menandatangani berita acara menerima putusan tidak lama setelah vonis dibacakan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Ferry E. Rachman menuntut keduanya dengan setahun penjara.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, majelis hakim sepakat menyatakan keduanya terbukti bersalah karena menyediakan fasilitas yang memudahkan perbuatan cabul. Tidak ada pasal trafficking atau perdagangan manusia dengan alasan kasus itu tidak disertai unsur ancaman, tekanan, maupun kekerasan. ”Terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP,”kata Tugiyanto.

Allen dan Alviana diseret ke meja hijau setelah polisi mengungkap praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara. Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melacak praktik serupa di lokasi berbeda.

Ketika menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Gubeng, polisi menemukan model majalah dewasa Anggitasari yang baru saja melayani pria hidung belang. Dari pemeriksaan terungkap bahwa mereka memanfaatkan jejaring yang dibangun melalui handphone (HP) merek BlackBerry. Terdakwa Allen dan Alviana mengumpulkan perempuan dari berbagai kota. Lalu, para perempuan itu dijadikan anggota Princes Management bikinan Allen dan Alviana.

Jika ada pria yang tertarik dengan anggota Princes Management, Alviana memberikan nomor PIN Allen. Melalui Allen itulah, proses booking berjalan. Pelanggan yang ingin mem-booking perempuan bisa melihat foto-foto anggota Princes Management, lengkap dengan tarifnya.

Jika ada pesanan, Allen dan Alviana menghubungi anggotanya. Mereka kemdian mengatur waktu dan tempat pertemuan dengan calon pelanggan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. ”Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berterus terang,” ucap hakim. (eko/c7/fat/rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *