Karena itu, bila merujuk aturan tersebut, calon berstatus tersangka yang menjalani tahanan masih memiliki kesempatan. Namun, semua akan bergantung pada perizinan dari lembaga penegak hukum. ’’Artinya, kalau dia tidak bisa ikut, harus ada keterangan pasti yang disampaikannya kepada KPU,’’ terangnya.
Disinggung soal adanya calon yang terkena OTT, Sigit menolak berkomentar terlalu jauh. Sebagai penyelenggara, pihaknya tetap memperlakukan calon sebagaimana ketentuan UU Pilkada. Soal terpilih atau tidaknya, dia menyerahkannya kepada masyarakat.
’’Selanjutnya, kami serahkan kepada pemilih, apakah memilih calon yang ditetapkan sebagai tersangka itu atau tidak. Di sinilah dibutuhkan kecerdasan pemilih, bagaimana dia tidak dirugikan ke depannya,’’ tutur pria asal Sragen, Jawa Tengah, tersebut.
Sementara itu, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, waktu penyelidikan yang membelit Atty tidak lebih dari 120 hari.
”Hingga bulan Maret 2017, kasus Atty-Itoch masih dalam penyidikan,” ungkap Harsa kepada Jabar Ekspres melalui sambungan telepon, kemarin (5/12).
Dengan kata lain, bila dari jadwal pemungutan suara pada Februari 2017, dipastikan Atty masih berada tahanan KPK. ”Setelah masa penyidikan selesai, maka kasus tersebut akan dibawa di pengadilan. Barulah, pada saat di pengadilan status tersangka bisa berubah menjadi terdakwa,” tuturnya.
Diakui olehnya, proses hukum untuk penetapan tersangka cukup panjang. Akan tetapi, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses penyidikan. ”Kita akan berusaha semaksimal mungkin, agar mempercepat proses hukum ini,” ucapnya.
Sementara itu, menurut pengamat pemerintah Universitas Maranatha Asep Warlan, kasus politik dinasti ini cukup banyak menelan korban. Di mana sudah empat kasus politik dinasti yang berung pada penangkapan KPK.
”Sudah ada empat kasus yaitu di Banyuasin, Bangkalan, Banten dan Riau,” ungkapnya.












