Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Rabu, 16 September 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKemenkes dan CEPI Uji Kesiapsiagaan Target Vaksin 100 Hari untuk Ancaman Pandemi

Incumbent Kehilangan Hak Kampanye Tatap Muka

Oleh • 6 Desember 2016 • 07:00

darikita.com, JARING kekuasaan menggoda siapa saja. Boleh jadi salah satunya, Atty Suharti yang tak lain adalah istri mantan Wali Kota Cimahi Itoch Tochija. Akankah Atty bisa memperpanjang trah suaminya di Cimahi? Ataukah ada sosok lain yang tengah dipersiapkan?

Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti kini belum lepas dari jerat hukum. Dia menyandang status tersangka bersama suaminya Itoch Tochija. Mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima suap ijon proyek Pasar Atas Baru senilai Rp 6 miliar.

Khusus dari sisi politik, Atty harus menerima kenyataan jika dia tidak bisa ”sebebas merpati”. Menebar janji demi meraih simpati.

Calon kepala daerah yang berstatus tahanan memang tidak kehilangan hak sebagai peserta pilkada sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht. Namun, haknya dalam menjalani tahapan kampanye dipastikan mengalami perbedaan.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, secara prinsip, tersangka yang sudah ditahan sekalipun tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai kontestan pilkada. Tetapi, karena hal itu masuk dalam kategori berhalangan, aktivitas yang bersifat tatap muka tidak bisa dilakukan. ’’Kalau dia sudah dipenjara, jenis kampanye yang berkaitan dengan kehadiran dia itu tidak bisa dilaksanakan,’’ ujarnya di kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin (5/12).

Sebagai gantinya, lanjut Sigit, aktivitas kampanye dapat dilakukan tim sukses melalui penyebaran bahan kampanye atau pertemuan terbuka. ’’Hak kampanye melalui alat peraga dan iklan di media cetak juga masih dapat,’’ jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan kampanye debat terbuka? Sigit menjelaskan bahwa sebetulnya debat merupakan aktivitas yang bersifat wajib. Bahkan, sudah disiapkan sanksi berupa tidak diberikannya hak iklan media jika debat tidak dilakukan. Dalam pasal 22A ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) diatur secara limitatif bahwa calon boleh tidak mengikuti debat kalau menjalankan ibadah atau menderita sakit.

Laman: 1 2 3 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *