darikita.com, PADALARANG – Dalam waktu dekat, Kabupaten Bandung Barat akan memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan tanpa rokok itu akan dibagi menjadi dua zona. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Raperda KTR pada DPRD Kabupaten Bandung Barat Aep Nurdin kepada wartawan di Padalarang kemarin (7/4).
Menurutnya, saat ini tim Pansus Raperda KTR masih melakukan pembahasan detail terkait ruang lingkup pengaturan KTR. Seperti untuk penandaan kawasan yang dibagi menjadi dua zona KTR. Pertama, zona kawasan yang wajib 100 persen menjadi KTR seperti di fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak. Sedangkan yang kedua yakni zona yang tidak mewajibkan 100 persen KTR seperti di tempat kerja baik swasta dan pemerintahan.
”Nanti ada aturannya beberapa zona yang boleh dan tidak boleh. Nantinya, setiap wilayah juga harus menyiapkan tempat khusus untuk perokok,” katanya.
Sedangkan untuk pendetailan pembatasan penjualan dan periklanan kawasan tanpa rokok, lanjut Aep, saat ini masih terbatas di fasilitas pendidikan, kesehatan dan tempat ibadah. Misalkan, setiap pedagang yang berada di lokasi sekolah atau rumah sakit dilarang menjual dan mengiklankan rokok. ”Selain tidak boleh ada aktivitas merokok, nanti di setiap sekolah juga tidak boleh ada yang menjual atau memasarkan produk rokok,” ujarnya.
Aep menambahkan, selain pembahasan zona, Pansus juga sedang menggodog regulasi dan sanksi bagi pelanggar. Misalkan, jika bagi pelanggar akan dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) atau dendan Rp100 ribu rupiah setelah sebelumnya terlebih dulu diberikan sanksi berupa terguran secara lisan maupun tertulis. ”Jika Raperda ini sudah menjadi Perda, untuk implementasi diperlukan aturan berupa Perbup (Peraturan Bupati) sebagai petunjuk teknis penerapan Perda KTR dan setelah itu baru bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Aep menjelaskan, pembahasan Raperda KTR ini, diprediksikan selesai selama tiga minggu setelah dilakukan pembahasan bersama pihak eksekutif. Saat ini, menurutnya, Raperda tersebut sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi selama 14 hari. Dan akan dikembalikan kepada Pansus untuk disahkan menjadi Perda. ”Kita masih menunggu dari gubernur. Kalau sudah tidak ada yang dikoreksi tentu bakal jadi Perda,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar menyatakan, Perda yang akan mengatur Kawasan Tanpa Rokok ini sebagai bentuk perlindungan terhadap individu, masyarakat, dan lingkungan dari asap rokok.
Pembentukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, lanjut dia, merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
”Perda ini kami usulkan sesuai amanat UU dan juga sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat. Dalam perda tersebut nanti diatur juga zona yang memang tidak boleh untuk merokok dan zona yang diperbolehkan,” kata Abubakar.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini, komitmen bersama sangat dibutuhkan dalam keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Setelah menjadi perda tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tapi sampai ke seluruh elemen masyarakat. ”Udara yang sehat dan bersih menjadi hak bagi setiap orang. Oleh karena itu diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok. Baik langsung maupun tidak langsung, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal,” tuturnya. (drx/fik)












