Selain memberikan pemahaman tentang sistem reproduksi, anak juga harus diawasi saat menggunakan gadget. Orang tua bisa memberikan gadget, namun harus terus diawasi. Misalnya, mengecek pesan, dan gambar yang masuk ke handphone anak. Jika mendapatkan kiriman gambar tidak senonoh, anak harus diberi pemahaman tentang dampak buruknya. Dan ditanya apa perasaan anak saat mendapatkan kiriman gambar tersebut. ”Anak diajak bicara. Jangan dibiarkan melihat gambar itu,” ungkapnya.
Dia juga perihatin dengan banyaknya kiriman gambar porno melalui gadget. Contohnya, lewat grup whatsapp. Dengan gampang mengirim gambar. Jika ada yang komplain atau tidak setuju, malah diminta keluar grup. ”Gambar itu malah dijadikan bahan lelucon,” kata dia. Menurut dia, gambar itu tidak bisa dijadikan bahan guyonan. Apalagi jika gambar seperti itu dikonsumsi anak kecil, maka akan berdampak buruk.
Jadi, orang dewasa juga harus dampak buruk itu. Mereka harus melindungi anak-anak dari gambar porno yang sekarang berseliweran lewat media sosial (medsos).
Juru Bicara Presiden Johan Budi menyatakan bahwa sikap Presiden Joko Widodo jelas dalam menangani predator seksual anak. ’’Poin penting yang disampaikan adalah, bahwa kejahatan seksual kepada anak-anak itu sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime,’’ ujar Johan di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (12/5).
Dengan demikian, predator seksual anak sudah disamakan dengan pelaku extraordinary crime lainnya, seperti teroris, bandar narkoba, dan koruptor. Dalam penanganan pelaku, harus timbul deterrence effect (efek jera) sehingga kejahatan tidak terulang oleh pelaku yang sama atau lainnya.
Presiden juga memberikan perhatian khusus dalam hal penanganan korban. Harus ada langkah-langkah yang lebih baik dalam hal pencegahan, termasuk bagaimana melindungi dan mengadvokasi korban pelecehan atau kekerasan seksual. kedua poin utama itu saat ini sedang dibahas pasal per pasal di kementerian teknis sebelum diserahkan kepada Presiden untuk di-review.













