banner

Ojang Divonis Delapan Tahun

darikita 12 Januari 2017
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES TERIMA PUTUSAN: Terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang Ojang Sohandi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (11/1). Bupati nonaktif Subang tersebut divonis delapan tahun penjara.
vertical banner

”Karena saya sudah ingkrah. Sekarang, pemerintah (di Subang, Red) harus melanjutkan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadikan contoh yang kurang bagus dari saya jangan sampai terulang kembali,” ungkap Ojang.

Dia berpesan secara pribadi kepada PLT Bupati Subang supaya jaga birokrasi. Sebab, mereka adalah keluarga PNS Kabupaten Subang.

”Saya tidak akan memikirkan yang telah diberikan kepada orang, kemudian juga saya tidak akan mengungkit apa yang menjadi persidangan. Tapi saya tahu bahwa kebenaran itu akan pasti muncul,” ungkapnya.

Ojang pun menambahkan, terkait CPNS dari tuntutan dan keputusan majelis hakim, katanya, hal itu akan dijadikan perkara baru. ”Saya akan mengikuti saja. Kalaupun nanti saya diminta bantuan, saya akan membantu,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat mengatakan, keputusan ini sudah luar biasa ringan. Kalau dilihat dari tuntutan dan pasal yang berlipat, yaitu suap, gratifikasi dan TPPU, seharusnya vonis jauh dari kata ringan.

”Tapi, dengan proses seperti ini dengan tuntutan 9 tahun dan vonis 8 tahun, terus terang saja Pak Ojang sangat berpikir ini yang terbaik,” ungkap Rohman.

Dia mengatakan, ada beberapa aset Ojang yang disita KPK dikembalikan lagi. ”Kurang lebih 20 miliar yang dikembalikan dari KPK kepada terdakwa,” tutur Rohman.

Rohman menjelaskan, aset-aset ini awalnya disita, tapi dalam persidangan terbukti bahwa aset itu tidak ada kaitannya dengan hasil kejahatan yang seperti yang didakwakan. Kalau berkaitan dengan vonis, katanya, pihaknya yang terpenting lebih rendah dari tuntutan.

Di bagian lain, sebelum dimulainya persidangan, sejumlah warga melakukan unjuk rasa dengan membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Bandung, dengan bertulisan dukungan hakim tipikor, hukum Ojang seberat-beratnya, tolak pengembalian aset sitaan KPK, mendesak KPK usut tuntas pelaku lain.

Untuk Anda
Terbaru