banner

Ojang Divonis Delapan Tahun

darikita 12 Januari 2017
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES TERIMA PUTUSAN: Terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang Ojang Sohandi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (11/1). Bupati nonaktif Subang tersebut divonis delapan tahun penjara.
vertical banner

Di samping itu, saat memasuki ruang persidangan, terdakwa Ojang menggunakan baju formal dan rapi. Dia pun didampingi empat pengacara. Lima jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK pun hadir dalam sidang putusan itu. Sehingga, Ojang terlihat santai saat penjalankan persidangan putusan tersebut.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Longser Sormin, Hakim anggota, Endang Makmun dan Hakim Anggota Sri Mumpuni.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Ojang Sohandi dan Jajang Abdul Kholik, serta Lenih Marliani (berkas terpisah) memberikan uang sejumlah Rp 100 juta pada 31 Maret 2016 dan Rp 100 juta pada 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.

Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni merupakan JPU dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dan kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik selaku Kabid Pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Ojang juga menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap di kantor Bupati Subang, Rumah Dinas dan beberapa tempat lain pada periode 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016. Di antaranya yakni menerima Rp 6,190 miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit mobil Jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti. Lalu, Rp 1,35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Heri Sopandi.

Selain itu Ojang juga menerima duit Rp 1,150 miliar dari mantan Kadis Binamarga dan Pengairan Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9,590 miliar melalui ajudannya, Rp 17,6 miliar melalui Direktur BPR Subang dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.

Untuk Anda
Terbaru