banner

Ojang Divonis Delapan Tahun

darikita 12 Januari 2017
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES TERIMA PUTUSAN: Terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang Ojang Sohandi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (11/1). Bupati nonaktif Subang tersebut divonis delapan tahun penjara.
vertical banner

Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013 dan 2013-2018. Totalnya terdakwa menerima Rp 38.293 miliar. Dia juga menggunakan uang hasil TPPU senilai Rp 60,323 miliar pada kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016 untuk membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya.

Uang tersebut dibelanjakan dalam bentuk bangunan, kendaraan, tahan dan ternak sapi. Dalam dakwaan disebut juga Ojang beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya yakni Eep Hidayat hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang Rp 1,9 miliar dan lainnya. (yul/rie)

Untuk Anda
Terbaru