banner

Penyuap Divonis Dua Tahun

darikita 4 Mei 2017
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/JABAR EKSPRES JALANI PERSIDANGAN: Pasangan suami istri mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija menghadiri sidang kasus korupsi proyek pembangunan pasar atas tahap dua, kemarin.
vertical banner

Hukuman yang diterima terdakwa itu diterima langsung dengan tidak mengajukannya banding. Namun putusan belum inkrah lantaran jaksa meminta waktu tujuh hari untuk melakukan banding. ”Kalau kami JPU akan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari yang mulia,” kata JPU Ronald Ferdinan. Sidang pun kemudian ditutup hakim Sri Mumpuni dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu telah didakwa oleh JPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut JPU, Atty dan Itoc dijerat pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu. Juga pasal 11  UU Tipikor jo pasal 55 ayar 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zis/rie)

Untuk Anda
Terbaru