darikita.com, JAKARTA – Ada secercah harapan bagi anak-anak untuk terhindar dari para predator seksual. Pemerintah memastikan bakal mengeluarkan Perppu yang mengatur pemberatan dan penambahan hukuman bagi para predator tersebut. Salah satu hukuman tambahan itu adalah kebiri, yang bakal menghilangkan fungsi seksual sementara waktu.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di kantor Presiden kemarin (11/5). Presiden Joko Widodo meminta ada tindakan yang lebih keras bagi para pelaku. Juga, proteksi yang lebih personal bagi para korbannya. Kejahatan seksual anak sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya juga harus luar biasa.
Jokowi menyatakan sudah mengeluarkan perintah kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menangani kasus-kasus pedofilia dengan cepat, tentunya sesuai dnegan aturan. ’’Kejar dan tangkap segera pelaku, dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,’’ ujar Jokowi. Itu artinya, tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut predator seksual anak dengan hukuman di bawah maksimal.
Di sisi lain, Presiden juga meminta akses bagi para korban harus lebih dipermudah lagi. ’’Berikan layanan pengaduan yang bisa diakses dengan mudah,’’ lanjutnya. Selain itu kementerian terkait harus menyiapkan SDM dan sarana untuk layanan pendampingan dan rehabilitasi para korban. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi semaksimal mungkin trauma yang dialami.
Ada dua jenis hukuman yang diputuskan dalam rapat tersebut. Pertama, hukuman pokok. Selama ini, hukuman bagi para pedofilia maksilmal 15 tahun. Dalam perppu yang akan terbit dalam waku dekat, hukuman pokok akan ditambah menjadi penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Bahkan dalam kondisi tertentu hakim diberikan opsi utusan hukuman mati. Khususnya, apabila perkosaan tersebut mengakibatkan kematian. Tentunya, dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada. Sebab, tindakan tersebut bisa ditafsirkan sebagai pembunuhan berencana.
Kedua adalah hukuman tambahan. Opsinya lebih banyak. ’’Dilakukan kebiri, pemnerian chip untuk memantau pelaku, publikasi identitas, dan hukuman sosial,’’ terang Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai ratas. Kedua jenis hukuman itu diharapkan bisa memberi efek jera yang lebih besar kepada pelaku maupun calon-calon pelaku.
Teknis hukuman tambahan masih akan dibahas lebih detail di masing-masing kementerian dan lembaga. Untuk kebiri kimia, Menkes menjadi penanggung jawab untuk merumuskan regulasinya. Hukuman berupa menanaman chip dibebankan kepada Kapolri untuk merumuskan teknisnya, karena usulan tersebut berasal dari Mabes Polri. ’’Bisa di kaki (ditanam) atau di pergelangan tangan (berbentuk gelang) untuk memantau,’’ urai Menkum HAM Yasona H Laoly.
Berikutnya, Kemensos akan mendetailkan bentuk-bentukhukuman sosial yang bisa diberikan. Begitu pula dengan publikasi identitas pelaku, akan dibahas lebih lanjut bagaimana teknisnya. Apakah mempublikasikan semua identitasnya, apa mediumnya, maupun aturan teknis lainnya.
Untuk layanan terhadap para korban, wajib ada peningkatan dari apa yang selama ini disediakan. Selama ini, penanganan kasus kejahatan seksual anak langsung ditangani oleh Polres setempat, melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Unit tersebut, selain menyidik kasus-kasus yang korbannya anak-anak, juga ditugasi memberikan perlindunngan baik fisik maupun psikis.
Dalam hal perlindungan psikis, unit PPA diberi kewenangan bekerja sama dengan instansi lain. Misalnya mendatangkan psikolog untuk membantu mengurangi trauma korban. Pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa dilakukan melalui polsek, yang akan langsung diteruskan ke unit PPA. Bentuk-bentuk layanan itulah yang diminta untuk dipermudah aksesnya, sehingga penanganan kasusnya bisa lebih cepat dan korban bisa berkurang traumanya.
Yasonna menjelaskan, perppu tersebut merupakan payung hukum untuk menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. ’’Jadi itu diputuskan oleh hakim, setelah melihat fakta tentang yang bersangkutan,’’ tuturnya. Dengan adanya perppu tersebut, hakim memiliki banyak pilihan untuk menjatuhkan vonis yang tepat bagi predator seksual anak.












