Disinggung mengenai hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur, Yasonna mengatakan itu diatur tersendiri. Selama ini, untuk pelaku kejahatan yang berstatus anak-anak diatur oleh UU sistem peradilan pidana anak. Tentunya tidak bisa disamakan perlakuannya dengan pelaku yang dewasa dalam hal hukuman pokok.
’’Kalau soal hukuman tambahannya nanti dilihat, anak ini potensial destroyer, predator, atau seperti apa. Biarlah hakim yang melihat,’’ lanjut politikus PDIP itu. bukan tidak mungkin, hakim menjatuhkan hukuman kebiri atau pengawasan lewat chip terhadap anak. Perppu tersebut bakal dikeluarkan sebelum 18 Mei mendatang atau sebelum masa reses DPR berakhir.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam menjelaskan, harus ada kemauan politik untuk menanggulangi kasus-kasus extraordinaryseperti pedofilia. Dia membenarkan informasi bahwa negara-negara yang selama ini menerapkan hukuman kebiri adalah negara yang kasus perkosaannya tinggi. ’’Justru karena tinggi, makanya diberi shock therapy,’’ ujarnya.
Dia meyakini hukuman kebiri bisa menimbulkan efek jera bagi calon-calon pelaku lain. ’’Sekadar catatan, di akhir 2015 hingga awal 2016, saat Presiden menyampaikan dalam ratas tentang kemungkinan hukuman kebiri, pengaduan di KPAI turun,’’ tambahnya. Itu berarti, kebiri sudah bisa menjadi ancaman bagi para predator seksual bahkan sejak masih berupa wacana.
Opsi hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih menunggu detil teknis pelaksanaannya. Karena itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penanganan kejahatan luar biasa tersebut, Jaksa Agung M. Prasetyo siap memerintahkan jajarannya untuk mengajukan tuntutan hukuman mati. ”Pidana yang diperberat itu tidak hanya dikebiri, tapi sampai hukuman mati,” ujarnya di Istana Kepresidenan kemarin (11/5).
Menurut Prasetyo, untuk pelaku kejahatan seksual yang sampai menyebabkan korbannya meninggal, maka pelaku bisa dituntut dengan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati. ”Apalagi ini sudah membunuh dan dikaitkan kejahatan seksual. Kalian setuju enggak?” tanyanya pada wartawan.
Prasetyo menyebut, kian banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terungkap, memang harus disikapi dengan sangat serius. Karena itu, selain payung hukum yang tengah digodhog, jaksa bisa menggunakan aturan yang ada untuk mengajukan tuntutan hukuman mati. ”Karena di KUHP sudah ada ancaman hukuman mati untuk pembunuhan berencana,” jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana pemberian chip untuk memantau pergerakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan jika Indonesia bisa mengaplikasikan skema yang berlaku di Selandia Baru. ”Jadi, pelaku dipasangi gelang yang dilengkapi chip,” ujarnya.
Gelang baja tersebut akan dipasang ketat di pergelangan kaki pelaku pedofilia. Sehingga, pergerakan pelaku kejahatan seksual bisa terus dipantau. Di luar negeri, pelaku pedofilia dilarang mendekati beberapa area seperti sekolah-sekolah. Sehingga bisa terpantau dengan gelang chip tersebut.
Menurut Badrodin, saat ini teknis pelaksanaan hukuman tersebut masih terus dimatangkan. Yang jelas, pihak Kepolisian siap menjalankan pemantauan ketat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak jika nanti pelaku sudah bebas dari penjara dan kembali ke masyarakat. ”Misalnya kalau (pelaku) mendekati sekolah, bisa diperingatkan,” jelasnya.
Di lain pihak, Keputusan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak ditentang sejumlah peneliti hukum. Para peneliti hukum yang tergabung dalam aliansi 99 itu telah melayangkan surat ke presiden menolak penerapan kebiri.
Aliansi 99 melihat penerapan kebiri selama ini bukan solusi utama mengatasi situasi darurat kekerasan seksual pada anak-anak. Pertama, hukuman kebiri termasuk dalam kategori penyiksaan. Padahal Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan penghukuman tak manusiawi.
’’Kekerasan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan,’’ kata Supriyadi Widodo Eddyono dari Institue for Criminal Justice Roform (ICJR). Penggunan kebiri dengan metode chemical castration di sejumlah negara juga tak pernah berhasil menurunkan angka kejahatan seksual.













