Khotimun Sutanto dari LBH Apik menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan darurat kekerasan seksual pada anak pemerintah sebenarnya sangat tanggap. Namun solusi yang diambil hanya sekedar memikirkan hukuman untuk pelaku. Padahal menurut Khotimun ada banyak hal yang harus diperbaiki.
Misalnya menyangkut sistem peradilan pidana. Selama ini para peneliti hukum ini kerap menemukan kasus banyak korban yang menghadapi hambatan penyelesaian perkaranya, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan.
Khotimun juga melihat rancangan perppu justru melupakan nasib korban kejahatan seksual. ’’Tak ada satupun pasal yang menaruh perhatian pada hak korban kejahatan seksual,’’ terangnya. Padahal saat ini di Indonesia regulasi yang mengatur kompensasi, restitusi, rehabilitasi, bantuan medis, psikologis dan psikosial untuk para korban kejahatan seksual belum memadai.
’’UU Nomor 31 tahun 2016 yang mengatur perlindungan saksi dan korban sangat terbatas dan tidak komprehensif untuk korban kejahatan seksual anak,’’ jelasnya.
Dalam suratnya yang dikirim ke Presiden Joko Widodo, Aliansi 99 juga mengingatkan pentingnya data kasus kejahatan seksual dan pemulihan para korbannya. Saat ini menurut mereka hal tersebut sangat minim. ’’Hanya ada dari Komnas Perempuan,’’ ucap Ermelina Singereta dari ECPAT Indonesia.
Dengan tak adanya data yang komprehensif itu selama ini kebijakan penanganan kasus kejahatan seksual anak kerapkali hanya diasarkan pada keramaian pemberitaan di media. ’’Harusnya data yang komprehensif bisa menjadi pertimbangan membuat kebijakan yang menyeluruh untuk kasus kejahatan seksual,’’ terangnya. (byu/owi/mia/gun/rie)













