banner

Ringkus Kawanan Curat

darikita 14 Januari 2016
Yully s. yulianti/bandung ekspres GELAR PERKARA: Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan (kiri) saat menunjukkan barang bukti kejahatan yang dipakai pelaku di Mapolres Bandung kemarin (13/1).
vertical banner
Pelaku Diketahui Bobol Kantor BPR dan PNM

darikita.com, Lima orang pembobol kantor BPR di Sarikusuma Surya Nomor 21/193 di Jalan Raya Cijagra, Desa/Kecamatan Bojongsoang berhasil ditangkap Polsek Bojongsoang. Kelima pelaku diketahui merupakan residivis dengan kejahatan yang sama.

Para tersangka pencuri ini, yakni, SAG, D, AS, IJ, dan SMJ. Mereka diketahui, beraksi pada (3/1) lalu pukul 03.00. Selang lima hari kemudian, mereka berhasil ditangkap.

Dari pengembangan, rupanya kelima pelaku ini tidak hanya menggasak BPR. Mereka rupanya terlibat dalam pencurian di Kantor Permodalan Nasional Madani di Jalan Raya Bojongsoang Nomor 37, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Bojongsoang Kompol Agun Guntoro mengatakan, para sindikat tersebut sebelumnya pernah beroperasi di Kecamatan Baleendah, Ciparay, dan Soreang. Petugas Polsek Bojongsoang segera berkoordinasi dengan polsek lainnya untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini.

”Mereka ada yang berperan sebagai pengamat situasi, pencongkel pintu, dan eksekutor. Seorang otak pelaku utama sindikat ini masih DPO. Kantor atau toko yang dibobol tersebut pun dalam keadaan kosong tanpa penjagaan,” kata Erwin saat gelar perkara di Mapolsek Bojongsoang, kemarin (13/1).

Erwin menjelaskan, pada kasus pencurian di Kantor BPR Sarikusuma Surya, AS berperan sebagai sopir mobil rentalan, sedangkan IJ mengawasi kondisi sekitar gedung. SMJ menyediakan sebuah mobil untuk membantu operasi teraebut. SAG dan D selaku eksekutor membuka gembok pagar, rolling door, dan pintu kaca, dengan menggunakan kunci L, linggis, dan gunting baja.

”SAG dan D pun mengambil sejumlah barang berharga dan elektronik dari kantor tersebut dan kabur bersama barang curian menggunakan mobil,” jelasnya sambil menambahkan, dari pengembangan, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yakni, E, A, O dan W.

Dia merinci, di Kantor PNM, tutur Erwin, SAG dan R melakukan pencurian hanya berdua. Mereka membongkar kunci gerbang dan pintu, kemudian membawa kabur sejumlah peralatan komputer dan genset menggunakan sepeda motor.

Mereka bolak-balik membawa barang curian berupa komputer dan genset dari gedung kantor ke sebuah tempat sampah di Baleendah menggunakan motor. ”Setelah berhasil membawa semua barang hasil kejahatannya di tempat sampah, mereka membawa semuanya ke rumah orang tua SAG,” tuturnya.

”Mereka ditangkap terpisah,” tambahnya.

Erwin menambahkan, bersama pelaku pihaknya mengamankan mesin genset, mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi D 32 DS yang disewa komplotan ini untuk menjalankan aksinya. Lalu, satu unit sepeda motor Honda Revo polisi D 4349 VBL, televisi LED, dua monitor komputer, dua handphone, genset dan peralatan seperti gunting baja, linggis, golok, dan kunci L, gerinda.

”Sebagian barang hasil curian sudah mereka jual, uangnya dibagi-bagikan kepada kawanan para tersangka. Dedangkan sisanya diamankan,” tuturnya sambil menambahkan, pelaku dikenakan KUHPidana Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yul/rie)

Untuk Anda
Terbaru