AKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan radiogram terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahap pertama hasil Pilkada Serentak 2018. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan pelantikan digelar pada 20 September 2018.
Dari Radiogram nomor T.131/7011/OTDA tertanggal 3 September 2018 yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) yang dikirimkan Kemendagri ke gubernur seluruh Indonesia terkait dengan proses pelantikan tahap pertama menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 164 a dan Pasal 200 a UU No. 10 tahun 2016 telah memuat pengaturan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dan serentak bertahap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, untuk pelantikan tahap pertama bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahap pertama dilantik oleh Gubernur secara serentak di ibu kota provinsi masing-masing paling lambat bulan September ini.
”Tentu dengan memperhatikan akhir masa jabatan (AMJ). Adapun pelantikannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sekaligus dengan pidato penyampaian visi misi kepala daerah,” kata Soni Soemarsono kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, kemarin (12/9).
Sementara itu menanggapi surat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang meminta pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum untuk menggelar pelantikan terhadap enam kepala daerah di Jawa Barat.
Surat yang dikirim Ridwan Kamil tersebut setelah menindaklanjuti Formulir Berita Menteri Dalam Negeri nomor T.131/7011/OTDA tertanggal 3 September 2018 lalu. Ridwan Kamil yang dilantik pada 4 September 2018 lalu berencana akan melantik enam kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 pada Sabtu, (15/9) mendatang.
Keenam kepala daerah tersebut diantaranya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Menanggapi surat tersebut, Dirjen Otda Kemendagri, Soni Soemarsono mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 164 a dan Pasal 200 a UU No. 10 tahun 2016 telah memuat pengaturan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dan serentak bertahap.
Soni mengatakan, untuk pelantikan tahap pertama bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahap pertama dilantik oleh Gubernur secara serentak di ibu kota provinsi masing-masing paling lambat bulan September ini.
Kepada Ridwan Kamil, Soni meminta sebaiknya pelantikan dilakukan bukan di hari libur kerja. Alasannya, di tanggal 15 September 2018 sesuai surat dari Ridwan Kamil jatuh pada hari Sabtu. Soni menyarankan agar pelantikan digelar pada minggu ketiga bulan September.
”Hari libur Sabtu-Minggu, tidak ada pelantikan. Sebaiknya hari kerja setelah tanggal 16 September serentak skala Provinsi Jawa Barat yang AMJ nya paling akhir di bulan September atau tergantung gubernurnya. Tapi pada umumnya, 20 September sesuai jadwal semula. Bila ada yang AMJ nya 23 September misalnya, pelantikan bisa 23 atau 34 September,” tutupnya.
Wali Kota Sukabumi Terpilih Achmad Fahmi dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membenarkan ada rencana memajukan pelaksanaan pelantikan. Meskipun, mereka hingga saat ini masih menunggu kepastiannya. ”Masih menunggu informasi kepastiannya. Hari ini (kemarin, Red.) rencananya Pemprov rakor,” ucap Achmad Fahmi.
Terkait rencana pelaksanaan pelantikan yang dimajukan, dirinya mengaku telah siap. Baik dimajukan ataupun dimundurkan. ”Kami sendiri sih, siap kapan saja pelantikan dilaksanakan,” pungkasnya. (HRM/feb/FIN)
Mereka yang Dilantik
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi
- Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi
- Bupati dan Wakil Bupati Sumedang
- Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung













