banner

Skema Penyaluran BLT Upah Terus Digenjot

admin darikita 12 Agustus 2020
vertical banner

BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program bantuan subsidi upah dengan menggunakan data awal dan lembaga negara lainnya sebagai dasar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, progres saat ini dalam tahap proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang masing-masing.

Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah pusat.

“Penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” kata Agus kepada Jabar Ekspres, Selasa (11/8).

“Data yang disampaikan (BPJS Ketenagakerjaan) kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta,” ucapnya.

Kendati demikian, pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” tutupnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi mengatakan bahwa Kantor Wilayah Jawa Barat juga tengah menyiapkan data tenaga kerja sesuai dengan kriteria dimaksud.

“Kami akan menyiapkan data tenaga kerja di wilayah Jawa Barat sebaik mungkin. Sehingga kesejahteraan para pekerja di Jabar dapat semakin meningkat,” pungkas Yamin.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong kepada seluruh perusahaan untuk memperhatikan karyawannya agar bisa terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu untuk mendata pekerja yang mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui BLT upah di bawah gaji Rp 5 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata pekerja yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Pendataan masih dalam proses. Peserta di data ulang siapa saja yang berhak menerima. Data yang dihimpun berkaitan dengan syarat penerima insentif tersebut, di antaranya pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta,” kata Rachmat.

Mantan Kepala Biro Perekonomi Jabar itu mengatakan, dirinya menargetkan data penerima BLT upah akan selesai di bulan Agustus. Sebab, sesuai arahan dari Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Berdasarkan arahan dari Menaker. Kami targetkan satu bulan ini semua data dapat dirampungkan. Kami akan bicarakan dengan perangkat dinas dari kabupaten dan kota serta BPJS. Apalagi angkatan kerja di Jabar lebih dari 20 juta jiwa,” pungkasnya. (mg1/drx)

Untuk Anda
Terbaru