JAKARTA – Rumor bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung ”bersahabat” dengan para napi koruptor akhirnya terbongkar. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi adanya bisnis ilegal jual beli fasilitas “wah” dan izin luar biasa untuk “plesiran” para terpidana kasus rasuah, Sabtu (21/7).
”Borok” Sukamiskin itu terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (20/7) malam hingga dini hari kemarin. Empat orang ditetapkan tersangka dalam OTT itu. Yakni, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra. Serta suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan tahanan pendamping (tamping) Fahmi, Andri Rahmat.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, tim bidang penindakan komisi antirasuah awalnya mengamankan Wahid bersama istrinya Dian Anggraeni di rumah mereka di Bojongsoang, Bandung. Dari rumah mantan Kalapas Kelas I Madiun tersebut, KPK juga mengamankan dua unit mobil ; Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam.
”Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp 20,505 juta dan USD 410,” kata Laode. Secara paralel, tim juga mengamankan Hendry di rumahnya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, KPK mengamankan uang Rp 27,255 juta.
Wahid dan istrinya serta Hendry kemudian dibawa ke Sukamiskin untuk pengembangan. Setibanya di Sukamiskin, tim kemudian memeriksa sel Fahmi dan Andri. Dari situ, tim kembali menemukan uang Rp 139,3 juta dan sejumlah catatan sumber uang. Kemudian dari sel Andri, KPK mengamankan uang Rp 92,96 juta dan USD 1.000.
”Di sel AR, tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut sebuah kuncinya,” beber Laode. Yang mencengangkan, kamar Fahmi ternyata banyak tersedia fasilitas “wah”. Mulai dari AC, TV, lemari pendingin, toilet duduk dan shower air panas, rak buku, wastafel, bed empuk, dan sejumlah alat elektronik, seperti laptop serta handphone
Informasi awal yang diperoleh penyidik, sel mewah tersebut memang menjadi lahan basah bagi pejabat lapas. Terutama bagi Wahid yang baru empat bulan lalu menjadi kalapas Sukamiskin. Tarifnya pun cukup fantastis. Yakni berkisar Rp 200 juta sampai Rp 500 juta per kamar. ”Untuk tarif sedang kami teliti lagi berapa seseorang itu membayar,” kata Laode.
Selain mengungkap fakta itu, tim KPK juga menemukan fakta lain yang tidak kalah menarik. Yaitu, ketika KPK menyambangi sel Charles Jones Mesang (mantan anggota DPR), Fuad Amin Imron (mantan Bupati Bangkalan), dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ketiga napi itu tidak berada di dalam sel saat disambangi.
”Karena tidak menemukan keberadaan terpidana itu, tim kemudian menyegel sel tersebut,” imbuh Laode. Dari OTT itu, total uang yang dibawa ke Jakarta adalah sebesar Rp 279,92 juta dan USD 1.410. Dua unit mobil bersama dokumen pembeliannya juga diboyong. ”Diduga pemberian dari FD (Fahmi) itu terkait fasilitas sel dan kemudahan keluar masuk tahanan,” terangnya.
Lantas bagaimana nasib Inneke? KPK kemarin hanya memeriksa istri Fahmi sebagai saksi. Inneke turut diamankan di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat pukul 01.00 dini hari kemarin. Awalnya, Inneke diduga sebagai perantara pemberian suap tersebut. ”Nanti akan di update lagi oleh Febri (juru bicara KPK) ya,” jelas Laode.
Apakah KPK juga akan menelusuri keterlibatan terpidana korupsi lain dalam praktik ilegal pemberian fasilitas dan izin luar biasa keluar lapas itu? Laode mengatakan hal itu memang menjadi materi penyidikan tersebut. Keberadaan Fuad Amin, Wawan dan Charles yang misterius juga akan didalami. ”Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap dia.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, Fahmi dan Andri dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedang penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus Fahmi, KPK bakal menguatkan pembuktian agar hukumannya diperberat. Sebab, Fahmi yang merupakan Dirut PT Merial Esa sebelumnya juga terlibat kasus korupsi pada 2017 lalu. Dia divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Saut menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat napi. Karena itu, dia mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi yang berkaitan dengan napi korupsi. ”Jika ada Informasi napi yang menyalahgunakan fasilitas itu kami imbau segera melaporkan pada KPK.”
Dia juga menyesalkan sistem pemasyarakatan yang belum maksimal. Praktik suap itu, kata dia, sangat merusak cita-cita pemberantasan korupsi. ”Kami sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang,” kritiknya. (tyo/ign)













