Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Rabu, 16 September 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKemenkes dan CEPI Uji Kesiapsiagaan Target Vaksin 100 Hari untuk Ancaman Pandemi

Tebar 18.500 Label Sehat

Oleh • 23 September 2015 • 02:28
Dokumentasi/M. Nurcholish/Radar Bojonegoro  GEMBIRA: Kusnan menunjukkan sapi Cimental, sapi seberat 1,3 ton itu diklaim ditawar utusan Presiden Jokowi. Sementara sapi limusinnya sudah ditawar gubernur Jatim Rp 85 juta baru-baru ini.
Dokumentasi/M. Nurcholish/Radar Bojonegoro
GEMBIRA: Kusnan menunjukkan sapi Cimental, sapi seberat 1,3 ton itu diklaim ditawar utusan Presiden Jokowi. Sementara sapi limusinnya sudah ditawar gubernur Jatim Rp 85 juta baru-baru ini.

Tanda Sehat dan Halal untuk Berkurban

darikita.com, SOREANG – Sebanyak 18.500 label sehat untuk hewan korban disebar oleh Dinas Pertenakan dan Perikanan Kabupaten Bandung. Kalung tersebut ditebar untuk menandai hewan halal untuk dijadikan hewan kurban dan cukup umur.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung H Dadang Hermawan menegaskan, hewan kurban yang dijual wajib memenuhi standar.

”Kita sudah menyebar tenaga ahli bidang kesehatan hewan untuk memeriksa hewan kurban yang akan disembelih nanti. Sebab, hewan kurban memiliki beberapa syarat jika akan disembelih,” papar Dadang

Hewan kurban yang memenuhi persyaratan di antaranya telah sampai usia, dan diyakini hewan itu sehat. ”Hewan yang akan dikurbankan itu bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya. Yaitu buta sebelah yang jelas/tampak, hewan yang sakit, pincang kakinya, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang,” tuturnya.

Dikatakannya, dua hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini. Sehingga tidak sah berkurban dengannya.

”Jadi pada intinya kami menyebarkan label di tubuh hewan kurban itu adalah hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Baleendah H Ridwan SY Z SHI mengatakan, hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya.

”Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi,” papar Ridwan. (gun/rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *