banner

Temukan Bukti Uang Ratusan Juta dan Kendaraan, Kanit Reskrim Di-OTT

darikita 20 Oktober 2016
vertical banner

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono menuturkan, dirinya tengah menginstruksikan kepada seluruh angggota Satlantas untuk tidak melakukan pungli baik saat pembuatan SIM maupun tilang di jalan.

”Untuk mengantisipasi pungli saat membuat SIM, kami sudah melakukan himbauan dengan memasang spanduk. Selain itu, proses pembuatan SIM sendiri sekarang sudah ada pos pengawasan SIM dari Paminal dan Provos. Jadi kalau masyarakat membuat SIM mahal, laporkan saja,” tuturnya.

Asep mengungkapkan, meminta kepada masyarakat baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM untuk datang langsung ke Satpas Polrestabes Bandung dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. ”Datang sendiri saja, bawa KTP, surat keterangan dokter, mendaftar, dan melakukan ujian seperti pada umumnya,” ungkapnya.

Terkait antisipasi pungli di jalanan, lanjut Asep, sudah menginstruksikan anggota untuk tidak sekalipun melakukan pungli saat adanya pelanggaran. Jika memang melanggar, lanjut Asep, harus mengikuti proses sidang sesuai aturan yang berlaku. ”Tidak ada lagi anggota yang meminta ataupun masyarakat yang titip sidang. Kalau melanggar, ya tilang dan mengikuti proses sidang di pengadilan,” tegasnya.

Asep menegaskan, apabila masih ada oknum polisi di Satlantas yang membandel melakukan pungli, pihaknya menyerahkan kepada Propam untuk ditindak. ”Silakan diproses saja di Provost atau Paminal. Selama ini yang kami ketahui, belum ada pungli dan jangan sampai ada,” tegasnya.

Sementara itu, Polri mengungkap hasil Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di internal Korps Bhayangkara pada periode 17 Juli hingga 17 Oktober. Ada 235 kasus. Yang terbanyak di bagian lalu-lintas (lantas). Yakni, 160 kasus. Setelah itu Baharkam (39 kasus), fungsi Reskrim (26 kasus), dan Intel (10 kasus).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terlibat kasus pungli. ”Pasti kena. Tapi, tergantung tingkat kesalahannya. Bisa sanksi administratif, pemecatan, hingga pidana,” tegasnya.

Untuk Anda
Terbaru