Sementara itu, sejumlah orang tua siswa mendatangi ruang Komisi D DPRD Kota Bandung. Mereka mengadu terkait keluhan praktik pungli yang telah berjalan selama bertahun-tahun di salah satu sekolah di Kota Bandung.
Kedatangan mereka rupanya tak sekedar bermodal ucapan, mengingat sejumlah bukti pungutan liar yang didapat turut disodorkan kepada para anggota dewan. Adapun bukti-bukti yang disuguhkan di antaranya , Buku Modul Kerja bagi siswa, Kartu iuran komputer, serta sejumlah kartu iuran lainnya. “Kedatangan kami untuk mengadukan pungutan sekolah yang memberatkan kami selaku orang tua siswa,” kata Hendri Rahayu, 42, salah satu orang tua siswa di SDN Asmi Kota Bandung, di ruang Komisi D DPRD Kota Bandung, kemarin (19/10).
Atas kejadian tersebut, DPRD Kota Bandung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memberi sanksi tegas kepada para Kepala Sekolah Nakal yang terindikasi melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Bahkan untuk memberikan efek jera, Komisi D meminta tindakan pemecatan terhadap oknum kepala sekolah maupun guru yang terlibat.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha menyayangkan, masih berlangsungnya praktik pungutan liar di lingkungan SD Negeri. Untuk itu, dirinya meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk bertindak tegas terhadap persoalan tersebut.
Menurut Ahmad, penjualan buku yang tak perlu seharusnya dihindari pihak sekolah. Bahkan, para guru seharusnya melakukan upaya kreatif untuk memberikan pemahaman kepada siswa didik, di luar pemberian Buku Modul Kerja. “Bila pungli terus berlanjut, Disdik harus segera menghentikan atau memecat oknum kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Seperti iuran sukarela kan ngak ditarif, dan ngak akan berupa kartu iuran,” ujar Ahmad.
Merujuk pada aturan perundang-undangan praktik ilegal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Untuk itu, dewan berharap kejadian serupa tidak berulang kembali di kemudian hari. “Laporan-laporan seperti itu sudah banyak, dan untuk memberi efek jera harus ada langkah pemecatan. Tak hanya surat-surat peringatan,” tandas Ahmad, yang diamini Sekretaris Komisi Agus Gunawan dan anggota komisi Asep Sudrajat.(yul/edy/wan/dod/c10/ca/rie)













