Di bagian lain, masyarakat diimbau proaktif melaporkan praktik pungli di instansi pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) siap menindaklanjuti laporan secepatnya. Dalam tempo tiga hari, laporan pengaduan pungli langsung diproses.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengeluarkan surat edaran (SE) khusus tentang pencegahan dan penanganan praktik pungli. Salah satu ketentuannya adalah kepala atau pimpinan instansi wajib memublikasikan nama-nama oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat praktik pungli. ”Supaya membuat jera. Sekaligus mencegah PNS lain untuk ikut menjalankan praktik pungli,” katanya.
Masyarakat yang menjadi korban pungli bisa melapor melalui situs lapor.go.id, SMS ke 1708, atau akun Twitter @LAPOR1708. ”Tiga hari masuk, laporan masyarakat langsung kami evaluasi,” kata Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa.
Laporan akan diteruskan ke unit layanan terkait. Selanjutnya, unit layanan terkait diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan dan menanggapi pengaduan masyarakat tersebut. Jika sampai 60 hari tidak ada penyelesaian, tim ombudsman akan turun untuk mengecek langsung ke instansi. Kementerian PAN-RB maupun ombudsman bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum pegawai, bahkan sampai pimpinan, yang terkait masalah tersebut.
Diah belum bisa menyebutkan instansi mana saja yang paling sering dilaporkan masyarakat. Dia hanya mengungkapkan statistik laporan masyarakat yang masuk. Dalam kurun 2014 sampai tahun ini, laporan yang masuk sebanyak 188.840. Di antara jumlah itu, 155.607 laporan tertangani. Sebanyak 12.163 laporan masih ditangani dan sisanya belum tertangani.
Layanan LAPOR sudah terintegrasi dengan 100 unit kementerian dan lembaga setingkat kementerian. Selain itu, terhubung dengan 48 pemerintah daerah, 84 unit BUMN, 131 perwakilan Indonesia di luar negeri, dan 7 perusahaan swasta serta 7 LSM dalam negeri.












