banner

Terbangkan Drone Sembarang, 1 Miliar Melayang

darikita 5 Agustus 2015
vertical banner

dronedarikita.com, Drone adalah pesawat kecil tanpa awak yang dikendalikan jarah jauh. Banyaknya penggunaan drone membuat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menetapkan aturan terkait pnerbangannya. Seperti Jurnalis, survei pemetaan hingga sekedar hobi merupakan mayoritas pengguna pesawat mini ini.

Seperti yang terdapat pada laman cnnindonesia.com, Muzaffar Ismail dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub menjelaskan drone sudah berada dalam regulasi pemerintah. Sudah terbentuknya Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 perihal Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Isinya terdapat, peraturan terkait penggunaan drone.

“Kami tetapkan bahwa aturan terkait penggunaan drone adalah tidak lebih dari 150 meter untuk kawasan uncontrolled airspace. Apabila hendak menerbangkannya lebih dari 150 meter, tentu butuh sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara lengkap dengan pernyataan dari ketentuan yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Area penggunaan drone pun dibatasi, prohibited area, restricted area dan ruang udara yang dilayani air traffic control. Novie Riyanto Rahardjo selaku Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, menegaskan apabila melanggar akan mendapat hukuman. “Apabila semua regulasi dilanggar, tentu si pelaku mendapat hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.” ujarnya.

Adapun, kawasan-kawasan yang dapat menganggu keamanan nasional melarang drong untuk mengudara. (Ravi/dk)

Untuk Anda
Terbaru