Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perlunya memperkuat kapasitas aparat penjaga kawasan hutan dalam acara di Kejaksaan Agung pada 6 Oktober 2026. Rilis Kemensetneg memuat rencana penguatan polisi hutan hingga 70 ribu personel.
Presiden menyoroti luas wilayah dan kesulitan operasional di hutan, pegunungan, serta rawa. Ia menyebut sekitar 4.500 polisi hutan saat ini harus menghadapi cakupan kawasan yang sangat besar. Angka 70 ribu dalam artikel ini diposisikan sebagai rencana yang disampaikan, bukan jumlah personel yang telah direkrut atau ditempatkan. Penguatan aparat dikaitkan dengan upaya menjaga kekayaan alam negara.
Sumber: Kemensetneg — rilis resmi. Disusun berdasarkan sumber yang diperiksa pada 10 Oktober 2026.




