Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Rabu, 16 September 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKemenkes dan CEPI Uji Kesiapsiagaan Target Vaksin 100 Hari untuk Ancaman Pandemi

Komdigi Larang Operator Menghapus Sisa Kuota Internet Pelanggan

Oleh • 31 Agustus 2026 • 10:32
Ilustrasi pengguna perangkat digital terkait literasi dan keamanan siber

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital melarang penyelenggara telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan. Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang juga menegaskan operator tidak boleh menarik biaya tambahan untuk mempertahankan hak pelanggan atas kuota yang tersisa.

Kebijakan itu menempatkan sisa kuota sebagai bagian dari layanan yang telah dibeli konsumen. Karena itu, operator diminta menyiapkan mekanisme yang transparan, mudah dipahami, dan tidak merugikan pengguna ketika masa aktif paket berakhir atau pelanggan memperpanjang layanan.

Bagi masyarakat, aturan ini penting karena paket data telah menjadi kebutuhan sehari-hari untuk bekerja, belajar, menjalankan usaha, dan memperoleh layanan publik. Informasi mengenai jumlah kuota, masa berlaku, serta ketentuan pemanfaatannya perlu disampaikan secara jelas sejak awal pembelian.

Operator juga perlu memastikan perubahan sistem tidak menimbulkan biaya tersembunyi. Pelanggan seharusnya dapat melihat saldo kuota dan ketentuan penggunaannya melalui kanal layanan resmi tanpa prosedur yang rumit.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan diperlukan agar perlindungan konsumen tidak berhenti pada ketentuan tertulis. Masyarakat disarankan menyimpan bukti pembelian paket serta dokumentasi penggunaan apabila menemukan pemotongan kuota yang tidak sesuai.

Kebijakan tersebut sekaligus mendorong persaingan layanan telekomunikasi yang lebih sehat. Operator dapat bersaing melalui kualitas jaringan, harga yang wajar, transparansi produk, dan pelayanan pelanggan—bukan melalui ketentuan yang mengurangi hak konsumen.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital, 29 Agustus 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *