DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Komdigi menjelaskan bahwa dari 25 PSE yang sebelumnya menerima pemberitahuan kewajiban pendaftaran, sebanyak 16 PSE telah memenuhi kewajiban. Tujuh PSE lainnya kemudian menerima surat peringatan tertulis.
Komdigi menyatakan surat peringatan tersebut menjadi kesempatan bagi PSE terkait untuk memenuhi ketentuan sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital, 27 September 2026.




