Kementerian Komunikasi dan Digital meminta platform digital meningkatkan transparansi penggunaan kecerdasan artifisial dan pengelolaan algoritma. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dimoderasi, serta didistribusikan di ruang digital.
Dalam siaran pers 23 Oktober 2026, Komdigi mendorong pelabelan konten buatan AI, penjelasan mengenai alasan pembatasan konten, serta mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses. Penggunaan akun otomatis tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran; pemeriksaan harus bertumpu pada substansi, pola penyalahgunaan, dan bukti.
Komdigi juga mengingatkan bahwa jawaban chatbot AI bukan pernyataan resmi atau bukti tanpa dokumen dan konfirmasi yang dapat diverifikasi. Pengguna disarankan memeriksa sumber serta membandingkan informasi sebelum menyebarkannya.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas telah tercantum dalam pedoman etika AI, sementara pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029.
Ilustrasi kegiatan Komdigi mengenai tata kelola ruang digital. Gambar: Kementerian Komdigi.
Sumber: Kementerian Komdigi, 23 Oktober 2026.




