Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Sabtu, 7 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

LSU Kepariwisataan Cabut Izin Hotel jika Tidak Bersertifikasi

Oleh • 30 Maret 2016 • 09:22

darikita.com, KEPALA Bidang Sarana Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Iwan Rusmawan mengatakan, Kementerian Pariwisata telah menunjuk Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Kepariwisataan  yang independen untuk  melakukan audit dan sertifikasi usaha hotel di wilayah Indonesia.

Lembaga itu memberikan jasa bersifat integrasi dalam mekanisme pelayanan sertifikasi dengan biaya yang kompetitif dan waktu yang efisien. Dalam pelayanannya, LSU Kepariwisataan berikan saran, masukan, pendapat serta rekomendasi untuk perbaikan sistem internal perusahaan maupun perbaikan berkelanjutan.

”Sebagai lembaga independen lembaga sertifikasi usaha pariwisata menilai kompetensi perhotelan,” tukas Iwan.

Terkait  hotel yang tidak melakukan sertifikasi, ada mekanisme sanksi yang diberikan. Mulai sanksi administasi, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Sampai saat ini, di Kota Bandung, diakui Iwan baru beberapa hotel yang di sertifikasi. Sehingga, perlu regulasi untuk penuhi pelaksanaan sertifikasi.

Di samping itu, sahut dia, Disbudpar memiliki mekanisme pengawasan. Maka, seandainya ada LSU Kepariwisataan yang main mata, bisa dilaporkan dan penindakan oleh Komisi Otorisasi Pariwisata.

”Hasil audit LSU Kepariwisataan, dapat digunakan sebagai panduan untuk perbaikan. Selain itu, LSU juga memberikan masukan  kepada pemilik  hotel,” imbuh Iwan. (edy/fik)