Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 6 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

73 Mini Market Belum Berizin

Oleh • 21 Desember 2016 • 04:26

CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah minimarket yang membandel di wilayahnya. Sedikitnya, ada 73 minimarket yang terdata di Satpol PP Kota Cimahi tak memiliki izin atau izinnya belu lengkap.

Aksi tersebut membuat jera para pengusaha ritel tersebut, sehingga dengan cepat mereka melengkapi perizinannya. ”Saat ini, lebih banyak yang mengurus perizinan. “Paling tidak, mereka sekarang berbondong-bondong untuk membuat izin,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Cimahi, Rini Taihuttu, pada Bandung Ekspres, kemarin.

Termasuk, sebut dia, kedelapan minimarket yang sebelumnya disegel karena belum menyelesaikan perizinan. Delapan minimarket tersebut diharuskan membayar denda senilai Rp 10 juta akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan.

Pembayaran denda tersebut berdasarkan keputusan sidang yang digelar beberapa hari lalu. Selain denda, ke depalan minimarket tersebut tidak boleh beroperasi selama izin belum tuntas. Mereka hanya bisa membuka minimraket untuk mengambil barang-barang saja.

Supervisor Legal Indomart area Cimahi, Yono Sutiana mengatakan sebelumnya minimarket yang dikelolanya sudah mengajukan izin ke Pemerintah Kota Cimahi. Tapi, menurut dia pelayanannya cukup memakan waktu. “(Pengajuan) Izin sudah dari 2011 proses izin dan tidak ada kejelasan, iya sudah kita buka,” katanya.

Diakui dia, akibat penyegelan yang dilakukan sejaki awal Desember lalu, pihaknya mengalami kerugian, khususnya barang-barang yang mudah lapuk dan kadaluarsa. “Jelas ada (kerugian), tertama barang-barang yang sudah prize, pasti rusak. Semacam telor dan roti,” jelasnya.

Perihal karyawan, dia menyebutkan tidak ada pembehentian sampai saat ini. Tapi, jika izin beroperasinya tak kunjung tuntas, itu menjadi keputusan dari perusahaan mengenai nasib karyawannya.  ”Pegawai tidak ada pemberhentian, kalau kelamaan tidak tahu seperti apa perusahaan menanggapinya,” ujar Yono.(bun/ign)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *