DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026. Menurut rilis Komdigi, regulasi tersebut mengatur standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data pemerintah.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan dukungan kementerian melalui keterhubungan sistem serta infrastruktur digital. Pengelolaan melibatkan banyak kementerian dan lembaga, dengan koordinasi yang dipimpin Bappenas. Rilis menyebut regulasi terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Artikel melaporkan pengesahan dan dukungan yang diumumkan, tanpa menambahkan kewajiban teknis bagi masyarakat yang tidak dijelaskan dalam sumber.
Sumber: Komdigi — rilis resmi. Disusun berdasarkan sumber yang diperiksa pada 10 Oktober 2026.




