JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti pentingnya pengaturan akses dan keamanan data warga dalam rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Dalam keterangan resmi 27 Oktober 2026, Komdigi menilai pemanfaatan data kependudukan perlu disertai tata kelola yang jelas. Akses harus diberikan berdasarkan kewenangan dan kebutuhan yang sah, bukan dibuka tanpa pembatasan.
Keamanan data menjadi bagian penting karena sistem administrasi kependudukan memuat identitas masyarakat yang dapat disalahgunakan apabila tidak dilindungi. Pengamanan perlu mencakup aspek teknologi, prosedur organisasi, pencatatan akses, dan pertanggungjawaban lembaga pengguna data.
Komdigi juga mendorong sinkronisasi aturan administrasi kependudukan dengan kerangka pelindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik. Kepastian hukum dibutuhkan agar layanan publik dapat memanfaatkan data secara efektif tanpa mengurangi hak warga.
Pembahasan RUU diharapkan menghasilkan mekanisme pengawasan, penanganan insiden, serta sanksi yang jelas. Transparansi kepada masyarakat perlu dijaga agar warga mengetahui tujuan dan batas pemrosesan datanya.
Sumber: Siaran Pers Komdigi Nomor 237/HM-KKD/10/2026, 27 Oktober 2026.




