Surabaya — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan keselamatan sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun harus menjadi perhatian seluruh ekosistem digital.
Pernyataan itu disampaikan dalam Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 3 November 2026. Pada kegiatan tersebut, Meutya menerima penghargaan atas inisiasi kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS menerapkan pendekatan berbasis risiko. Penilaian tidak hanya melihat jenis platform, tetapi juga risiko kontak dengan orang tidak dikenal, konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, adiksi, dan gangguan kesehatan.
Layanan berisiko tinggi dibatasi bagi anak di bawah 16 tahun, sementara akses pada layanan berisiko rendah mengikuti ketentuan usia serta persetujuan orang tua. Platform dapat menggunakan sejumlah mekanisme pengenalan usia dan wajib ikut bertanggung jawab menghadirkan fitur yang sesuai dengan usia pengguna.
Sumber: Komdigi, 4 November 2026.




