Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Kamis, 5 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKomdigi Tegaskan Moderasi Konten Harus Akuntabel dan Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi

Komdigi Tegaskan Moderasi Konten Harus Akuntabel dan Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi

Oleh • 5 November 2026 • 04:00
Ilustrasi platform media sosial dan moderasi konten

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 disusun agar pengawasan serta penanganan konten disinformasi dilakukan secara terukur dan akuntabel tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi.

Dalam penjelasan pada 2 November 2026, Komdigi menyebut KM 127 memperjelas batas waktu penanganan, sedangkan KM 128 mengatur mekanisme pengawasan dan kriteria disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum serta keamanan negara.

Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak otomatis menjadi objek penindakan. Penanganan difokuskan pada konten yang memenuhi kriteria, seperti tidak sesuai fakta, memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut. Konten jurnalistik yang diproduksi pers juga tidak menjadi sasaran mekanisme tersebut.

Prosesnya dilakukan bertahap melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Platform terlebih dahulu menerima notifikasi dan dapat memberikan tanggapan; perintah pemutusan akses dan tenggat empat jam baru berlaku untuk konten mendesak setelah tahapan yang ditentukan. Pemilik konten juga dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan bila terjadi kesalahan moderasi.

Sumber: Komdigi, 2 November 2026.

Tag: —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *