Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 6 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

Tiga Paslon Laporkan Keuangan

Oleh • 27 Agustus 2015 • 09:24
VERA WATI/SOREANG EKSPRES  BEREBUT MEMIMPIN: Dari kiri, Sofyan- Agus, Dadang-Gun Gun dan Deki-Doni menunjukkan nomor urut surat suara usai pengundian yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung di Grand Ballroom Kopo Square, Margahayu, kemarin (25/8).
VERA WATI/SOREANG EKSPRES
BEREBUT MEMIMPIN: Dari kiri, Sofyan- Agus, Dadang-Gun Gun dan Deki-Doni menunjukkan nomor urut surat suara usai pengundian yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung di Grand Ballroom Kopo Square, Margahayu, kemarin (25/8).
KPU Ancam Likuidasi Calon

MARGAHAYU – Tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Dari ketiga pasangan tersebut, H Dadang Naser- Gun gun Gunawan tercatat yang paling siang dengan melapor pada pukul 13.19.

Sementara itu, dua pasangan lain, Deki Fajar –Doni Mulyana (Duriat) datang pada pukul 16.20. Lalu KH Sofyan Yahya-Agus Yasmin (Barokah) datang pukul 17.07.

Sebelumnya, Ketua Pokja Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Yudhaningsih mengancam akan melikuidasi pasangan calon yang tidak menyerahkan LADK.

”Beruntung para calon yang telah ditetapkan KPU itu telah menyerahkan LADK seusai dengan jadwal dan aturan yang berlaku,” tutur Yudhaningsih di sekretariat KPU Kabupaten Bandung, kemarin (26/8).

Dijelaskannya, pasangan Dadang Naser-Gun gun Gunawan, menyerahkan LADK sebesar Rp 51 juta dengan sumber dana dari pasangan calon. Selanjutnya pasangan Deki Fajar –Doni Mulyana (Duriat) LADK Rp 69,5 juta berasal dari pasangan calon dan pribadi. Yang berbeda, KH Sofyan Yahya-Agus Yasmin (Barokah), mereka menggunakan LADK sebesar Rp 2 juta yang bersumber dari pribadi. Jumlah itu, termasuk yang paling kecil dibandingkan dua pasangan lain.

”Hal tersebut penting guna terjaminnya proses keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Dia mengatakan, informasi sumber dana kampanye yang berbentuk pembukuan LADK mencakup Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Selanjutnya, kata dia, akan dibuka ke publik demi proses keterbukaan informasi.

Acuannya, LADK diatur dalam PKPU Nomor 8 tentang Dana Kampanye. LADK sendiri merupakan pembukuan yang memuat informasi tentang Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rinciannya, sumber saldo awal atau pembukuan, penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelumlaporan-awal-dana-kampanye-LADK

pembukaan RKDK. Kemudian, penerimaan dari Paslon, Parpol, Gabungan Parpol, dan pihak lain. ”Pasangan calon wajib memiliki satu RKDK atas nama pasangan calon yang diusulkan,” ungkapnya.

RKDK, lanjutnya, menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening paslon atau parpol atau gabungan parpol. Sementara LPPDK harus dilaporkan ke KPU satu hari setelah berakhir masa kampanye paling lambat pukul 18.00.

”Waktu yang ditentukan untuk LADK ini berbeda dengan penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon yang hanya sampai pukul 16.00. Sedangan untuk LADK waktunya sampai pukul 18.00. Dan seleuruh pasangan calon menyerahkan LADK nya dengan baik. Sehingga tak ada pasangan calon yang gugur,” pungkasnya. (gun/rie)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *