darikita.com – BANDUNG – Sebanyak 29 mesjid, terdiri dari 25 masjid di tingkat kelurahan dan empat besar Mesjid besar ditingkat Kecamatan se-Kota Bandung, telah menerima penyaluran dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar Rp 185 Juta.
Pejabat Walikota Bandung Muhamad Solihin mengatakan, dana tersebut, merupakan hasil dari pemberian zakat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung yang dipotong langsung dari penghasilan tetapnya.
’’ Jumlah bantuan diserahkan untuk masjid besar sebesar 10 juta. Sedangkan masjid di tingkat kelurahan, masing-masing menerima bantuan senilai Rp. 5 Juta,”jelas Solihin ketika ditemu kemarin (27/5)
Menurutnya, penyaluran zakat sudah disampaikan secara simbolis kepada Masjid Besar Antapani (Baitul Muttaqien), Masjid Besar Arcamanik (Al Hidayah), Masjid Besar Ujung Berung (Husnul Khotimah) dan Masjid Besar Mandalajati (Al Ikhlas).
Solihin menilai, pentingnya membayar zakat harta adalah sudah menjadi kewajiban bagi umat islam yang memiliki pengahasilan lebih. Sebab, sesuai dengan maknanya bawa rezeki yang didapat ada sebagian merupakan hak fakir miskin dan anak yatim.
Dia memaparkan, kewajiban membayar zakat ini nantinya tidak hanya diberlakukan di bulan Ramadan saja tetapi pada bulan-bula lainnya PNS akan dipotong penghasilannya.
Solihin menambahkan, Zakat penhasilan ini sudah sesuai dengan aturan agar memiliki manfaat bagi pemberdayaan masyarakat dan membantu menuntaskan permalahan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan.
”Bukan hanya mengharapkan Ridho dari Allah Swt saja, melaikan mengeluarkan zakat merupakan kewajiban kita, bagi umat muslim yang memiliki penghasilan lebih,” pungkas Solihin (mg3/yan)













