Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Sabtu, 7 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

Ajay-Ngatiyana Menang di Rapat Pleno

Oleh • 24 Februari 2017 • 04:32

darikita.com, CIMAHI – Pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga Ajay M Priatna-Ngatiyana meraih suara terbanyak dengan 107.011 suara dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2017, kemarin (23/2).

Perolehan suara disusul pasangan calon Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani yang meraih 80.207 suara. Sedangkan pasangan calon petahana Atty Suharti-Achmad Zulkarnain di urutan paling buncit dengan raihan 76.423 suara.

”Rekapitulasi Cimahi selesai. Pasangan nomor tiga yang menang. Sedangkan nomor satu (Atty dan Azul) kalah. Posisi paling bawah,”  kata Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, kemarin (23/2).

Handi mengungkapkan, setelah pengumunman ini dilakukan, pihak KPU akan memberikan ruang bagi para pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil tersebut untuk melakukan pengaduan dengan jangka waktu selama tiga hari ke depan. Namun dalam rapat pleno tersebut, tak ada satu saksi pun yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi ini.

”Dari pengumuman hasil tadi, belum ada saksi yang menyampaikan keberatan. Bahkan dari salah satu saksi mengatakan peserta Pilkada Cimahi sudah dewasa dan sempat memberikan ucapan selamat kepada calon yang meraih suara terbanyak, ini perlu diapresiasi bersama,” tuturnya.

Penetapan rencananya akan dilakukan pada 8 Maret mendatang dengan catatan sudah tidak ada gugatan yang dilayangkan ke MK. Selanjutnya usai penetapan barulah SK itu akan diberikan ke DPRD untuk dibicarakan waktu pelantikannya.

Sementara itu, insiden terjadi saat pelaksanaan rapat pleno  rekapitulasi perhitungan suara. Dalam rapat tersebut, saksi paslon nomor 2 karena tidak membawa surat mandate. Sehingga mereka (saksi paslon nomor 2) hanya dapat menyaksikan rekapitulasi saja. Dengan kata lain, KPU tidak bisa memperlakukannya sebagai saksi. ”Tadi kami sudah persilakan menempati tempatnya tapi saksi ini katanya akan berkoordinasi dulu dengan timnya dan keluar dari ruangan. Dia (saksi, Red) tidak walkout,” ungkapnya..

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *