Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Selasa, 3 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIBank Indonesia Tetapkan Hasil Lelang FX Swap USD419 Juta

BNN Rangkul Komunitas Motor Ajak Sosialisasikan P4GN

Oleh • 20 Mei 2016 • 07:32

darikita.com, CIMAHI – Stigma negatif yang melekat pada komunitas motor menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi dalam membantu merubah paradigma masyarakat tersebut. Salah satu caranya dengan melibatkan komunitas motor dalam menyosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Cimahi.

Kepala Sesksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Cimahi, Lucky Sugih Mauludin mengungkapkan, masih ada stigma di masyarakat yang melihat keberadaan komunitas motor identik dengan narkoba.

”Stigma tersebut tidak selama benar, malahan mereka bisa kita ajak dalam menyosialisasikan sesuatu yang positif, seperti pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba baik di kalangan komunitas motor atau di masyarakat secara umum, itulah yang kami lakukan dengan mengajak mereka berperan aktif dalam pencegahan bahaya narkoba,” terangnya, disela acara penyuluhan narkoba yang dilakukan di ruang pertemuan RM Sunda Nikmat, Jalan. Amir Machmud, Cimahi Kamis (19/5).

Menurut dia, pihaknya sengaja mengundang puluhan biker ini untuk melakukan pendekatan dengan komunitas motor lainnya.

Dengan demikian, imej negatif di kalangan masyarakat pada komunitas motor  akan membaik. ”Mereka juga diberikan pemahaman jangan takut dan ragu untuk menyampaikan jika ada anggota komunitas yang menjadi korban narkoba, karena BNN akan melakukan rehabilitasi supaya korban penyalahgunaan narkoba kembali menjalani hidup normal,” paparnya.

Disebutkannya, pada tahun lalu pun pihaknya sudah melakukan rehabilitasi kepada para korban penyalahgunaan narkoba. ”Kami belum bisa memastikan apakah dulu komunitas motor atau bukan, karena selama ini rehabilitasi hanya berpatokan pada identitas penduduk yang bersangkutan,” sebutnya. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *