Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 18 September 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKemenkes dan CEPI Uji Kesiapsiagaan Target Vaksin 100 Hari untuk Ancaman Pandemi

Alih Fungsi Krida Diduga Langgar Aturan

Oleh • 29 Mei 2016 • 03:24

darikita.com, CIMAHI – Pemkot Cimahi dinilai tidak transparan kepada masyarakat Kelurahan Utama terlait dengan pembangunan Technopark di Lapang Krida. Pasalnya, selama ini warga  hanya mendapat sosialisasi satu arah dari Pemkot Cimahi.

Sekretaris LPM Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Dadan Kurniansyah menilai ada ketidakterbukaan dari Pemkot Cimahi terkait dengan pembangunan Technopark tersebut. Alih fungsi sarana olahraga yang harus mendapatkan izin kemenpora telah menambah wawasan bagi warga.

Untuk itu, pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. ”Pemkot tidak pernah menyampaikan hal semacam ini, Pemkot hanya berjanji akan mengganti Lapang Krida dengan tanah lapang lainnya sebagai kompensasi, hanya RTH saja yang selalu dibahas. Seharusnya Pemkot memberikan informasi yang sebenar-benarnya terhadap kami sebagai masyarakat,” ungkapnya, kemarin.

Bahkan warga merasa kejadian ini sebagai tamparan keras, karenanya persoalan ini harus disikapi secara serius, apalagi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena mengabaikan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. ”Kami akan usulkan kepada ketua kami (LPM) agar segera melakukan konsolidasi di LPM Kelurahan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sebagai masyarakat Kelurahan Utama sekaligus sebagai sekretaris LPM dirinya melihat bahwa pembangunan technopark di lapangan olahraga Krida benar-benar telah membohongi warga, karena sebelumnya LPM pun dianggap menyetujui (atas nama masyarakat Kelurahan Utama).

”Dan jika benar-benar pemkot tidak mempunyai izin alih fungsi sarana olahraga dari Kemenpora dimaksud, pihaknya  berharap DPRD Kota Cimahi dapat melaksanakan fungsi pengawasannya untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu yang strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cimahi Ahmad Nuryana mengungkapkan, soal penetapan Lapang Krida Utama sebaga asset olahraga juga masih sumir, karena sampai saat ini masih belum ada penetapan secara resmi terkait hal itu. ”Jika digunakan untuk kegiatan olahraga masyarakat memang benar, tetapi untuk penetapannya sampai saat ini belum ada secara resmi, sehingga belum dibutuhkan rekomendasi dari Kemenpora,” sebutnya.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *